
Beredar, Usulan Upah Minimum 2022 Karawang Tembus Rp 5 Juta

Jakarta, CNBC Indonesia - Dinamika penetapan upah minimum kota (UMK) masih terus memanas di berbagai daerah. Saat ini, masing-masing kepala daerah setingkat Walikota dan Bupati tengah dalam masa menyampaikan usulan besaran UMK di wilayahnya ke gubernur. Batas terakhir penetapan UMK terakhir 30 November 2021.
Di media sosial twitter, viral surat usulan UMK dari beberapa walikota/bupati kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Namun, nilai kenaikannya lebih besar dari yang sudah diminta oleh pemerintah pusat. Beberapa bupati/walikota terlihat menaikkan upah minimum di atas 5%, sementara pemerintah pusat meminta kenaikan rata-rata hanya 1,09%.
Pilihan Redaksi |
"Kami sampaikan Usulan Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang tahun 2022 sebesar Rp 5.051.183,00 (naik 5,27%)," tulis surat usulan yang ditandatangani Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dalam usulannya kepada Gubernur Jabar yang viral di Twitter.
Di surat tersebut Ia mengakui bahwa hasil rapat dewan pengupahan kabupaten (Depekab) Karawang hari Selasa tanggal 22 November 2021 tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga pemerintah daerah perlu mengambil kebijakan. Adapun saat ini upah minimum di Karawang sebesar Rp 4.798.312
Kondisi deadlock bukan hanya terjadi di Karawang, melainkan juga di Kabupaten Sukabumi. Bupati Sukabumi dalam surat usulannya harus mengambil keputusan menaikkan UMK 2022 naik 5% menjadi Rp 3.281.716,956. Tidak ketinggalan, Kota lainnya di Jabar yakni Depok pun mengusulkan adanya kenaikan upah di atas 5%.
"Kami mengusulkan UMK Kota Depok tahun 2022 Rp 4.573.414,57 naik sebesar 5,34%," tulis Walikota Depok Mohammad Idris.
CNBC Indonesia mencoba mengonfimasi kepada Mohammad Idris dan Celicca Nurracadiana, tapi belum mendapat tanggapan.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Upah Minimum 'Panas', Bupati Daerah Ini Klaim UMK Satu Suara