
KTP Jadi NPWP, Bos Beli Mobil Pakai Nama Pembantu Terlacak!

Jakarta, CNBC Indonesia - Penyatuan NIK/KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan mulai dilakukan pemerintah dalam waktu dekat. Langkah ini ternyata semakin mempermudah Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk menciduk bos besar.
"Banyak harta kekayaan para bos-bos besar yang dibeli atas nama supirnya atau pembantu. Nah, itu nanti jadi bisa kena utang pajak karena lewat NIK sudah tercantum NPWP," ujar Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha (Apindo) Indonesia Suryadi Sasmita dalam webinar virtual, Selasa (23/11/2021).
Menurutnya, saat ini aturan teknis penyatuan kedua identitas ini terus dilakukan oleh DJP. Aturan ini pun rencananya bisa selesai di tahun 2023. Dengan demikian maka para bos besar tidakĀ akan bisa lagi menyembunyikan hartanya.
"DJP akan ada sistem baru, ini selesai tahun 2023. Jadi ga bisa lari lagi. Akan sangat mudah bisa terdeteksi, ga bisa lari kemana-mana," kata dia.
Oleh karenanya, ia mengimbau para rekan sesama pengusahanya agar bisa segera menyampaikan hartanya yang selama ini sengaja disembunyikan atau lupa dilaporkan dalam SPT nya dengan mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Apalagi program ini memberikan tarif yang cukup ringan yakni 6%-18%. Dibandingkan dengan sanksi jika tidak melaporkan dan terciduk oleh DJP yakni bisa hingga 200%.
"Jadi jangan sampai menyesal. Sebelum kecewa lagi merasa menyesal, saya mengingatkan PPS harus ikut. Kebijakan 1 nanti berlaku untuk WP OP dan WP Badan, kebijakan 2 WP OP saja, tinggal pilih yang mana," pungkasnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani akan Jadikan KTP Sebagai NPWP, Ini Penjelasannya