Sri Mulyani Buka-bukan Soal KTP Jadi NPWP, Semua Dipajakin?

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
19 November 2021 12:46
Menter Keuangan Sri Mulyani di APBN KITA Edisi Oktober 2021
Foto: Menter Keuangan Sri Mulyani di APBN KITA Edisi Oktober 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menjelaskan mengenai UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Salah satunya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sri Mulyani menekankan, dengan ditambahnya fungsi KTP menjadi NPWP, tidak serta-merta menjadikan semua yang memiliki KTP menjadi wajib pajak.

"Banyak yang bilang kalau kamu punya NIK, berarti anak-anak umur 17 tahun yang sudah mulai punya KTP, berarti kamu harus bayar pajak. Seolah-olah semua yang punya NIK harus bayar pajak. Itu salah, sangat salah," ujarnya dalam kick off Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11/2021).

Menurutnya, penyatuan KTP dan NPWP ini hanya untuk menyederhanakan sistem perpajakan di Indonesia. Terutama agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lebih mudah untuk melakukan administrasi pajak.

DJP akan lebih mudah untuk melihat mana wajib pajak yang harus membayar pajak dan mana wajib pajak yang memang tidak perlu membayar pajak. Sebab, semuanya terekam di KTP.

"NIK sebagai NPWP akan menyederhanakan administrasi perpajakan kita. Namun rakyat Indonesia masih diberikan azas keadilan, ya kalau nggak ada income ya nggak bayar pajak," jelasnya.

Kemudian, bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan pun jika masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta pertahun, juga tidak dikenakan pajak.

"Jadi dalam hal ini betul NIK jadi NPWP untuk konsistensi dan administrasi perpajakan yang lebih simpel. Namun tidak berarti semua yang punya NIK harus bayar pajak. Kita masih memberikan pemihakan. Keadilan yang punya pendapatan rendah dan bahkan tidak punya pendapatan diberikan bantuan sosial," pungkasnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Happy Setoran Pajak Tembus 100%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular