
HP & Laptop Aman, Ini Barang Fasilitas Kantor yang Kena Pajak

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal memajaki fasilitas yang didapatkan dari kantor mulai tahun depan. Orang yang disasar adalah pegawai perusahaan dengan jabatan tinggi seperti CEO.
Aturan pemajakan ini tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam beleid ini, Sri Mulyani mengatur ulang pemberian natura yang sebelumnya tidak dianggap sebagai penghasilan bagi penerima menjadi tambahan penghasilan sehingga dikenakan pajak.
"Untuk pegawai tertentu nanti kita akan berikan treatment bahwa natura atau kenikmatan yang diperolehnya dalam bentuk mobil dinas dan apartemen akan dijadikan objek penghasilan bagi penerima," ujar Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam webinar virtual, Selasa (23/11/2021).
Natura adalah fasilitas bukan bentuk uang yang diterima pekerja dari perusahaannya sebagai sarana pendukung pekerjaannya. Namun, alat kerja seperti laptop dan handphone yang biasa diterima pegawai tidak akan dikenakan.
"Untuk alat-alat kantor akan dijadikan natura? Tentu tidak. Peralatan kantor seperti laptop, HP, itu bukan objek penghasilan bagi penerima," kata dia.
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah tengah mengatur batasan nilai hingga jenis fasilitas yang akan masuk dalam aturan ini. Namun dipastikan alat kantor yang nilainya kecil seperti laptop akan dikecualikan.
"Ini kita akan atur nanti aturan turunannya," pungkasnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duh! Barang Pinjaman Kantor Dipungut Pajak, Negara BU Banget?