Barang Pinjaman Kantor Kena Pajak Cuma Buat Karyawan Ini!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
08 November 2021 18:10
EKSPETASI  BOS GLOBAL KE INDONESIA MENURUN (COVER)
Foto: Infografis, Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur ulang terkait pemberian natura atau kenikmatan bagi pegawai. Saat ini, natura yang diterima oleh pekerja akan dijadikan sebagai objek pajak sehingga dihitung sebagai penghasilan.

Dengan demikian, maka semua fasilitas natura yang diberikan pemberi kerja kepada pegawai akan dikenakan pajak. Sebab, akan masuk dalam perhitungan penghasilan pekerja setiap tahunnya.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, dalam hal ini yanh menjadi sasaran utama pemerintah adalah pekerja dengan level jabatan tinggi. Di mana penghasilan pertahunnya di atas Rp 500 juta per tahun.

"Ini yang jadi sasaran utama kita level manajer ke atas. Mereka yang mendapatkan fasilitas rumah dan mobil," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (8/11/2021).

Sementara itu, untuk fasilitas untuk penunjang pekerjaan atau yang digunakan sebagai alat kerja seperti handphone dan laptop akan dikecualikan dari aturan ini. Sehingga fasilitas penunjang kerja tersebut terutama untuk pegawai gaji menengah ke bawah tidak akan dimasukkan dalam penghitungan penghasilan.

"Jadi laptop, hp, sepeda motor untuk kebutuhan operasional bisa masuk dalam skema yang dikecualikan," kata dia.

Dalam aturan ini, memang ada beberapa fasilitas yang dikecualikan oleh pemerintah, seperti makanan dan minuman, natura yang berasal dari APBN/APBD, natura di daerah tertentu, natura keharusan pekerjaan dan naturan jenis dan batasan tertentu.

Menurutnya, laptop, hp dan sepeda motor akan diatur sebagai natura keharusan pekerjaan sehingga tak akan dikenakan sebagai objek pajak. Untuk lebih lanjut akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP) yang saat ini tengah disusun.

"Nanti akan ada pengecualian dan treshold. Jadi ini memang sasarannya adalah high level employee," jelasnya.

Dari data DJP, pekerja dengan penghasilan di atas Rp 500 juta setahun, porsi pengeluaran pajak (kontribusi tax expenditure) dari natura begitu besar yakni mencapai 51,17% dari jumlah wajib pajak dalam kelompok tersebut. Ini adalah jumlah yang selama ini tidak ditagih atau lost income ke penerimaan negara.

"Demi memenuhi rasa keadilan, justru ini menjadi objek PPh," kata Yustinus.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Karyawan Dapat Fasilitas Rumah Hingga Mobil Bakal Kena Pajak!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular