Periode Nataru Tak Boleh Bepergian? Masih Bisa, Ini Syaratnya
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan resmi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 seluruh Indonesia.
Aturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun baru Tahun 2022.
Payung hukum ini diteken langsung Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 22 November 2021, yang ditujukan kepada gubernur, bupati, maupun wali kota, seperti dikutip CNBC Indonesia dari salinan Inmendagri Selasa (23/11/2021).
Melalui Inmendagri 62/2021, masyarakat diimbau untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer atau tidak penting atau mendesak.
Meski demikian, jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi.
Berikut ketentuan yang dimaksud:
1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
2. Melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19; dan
3. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan
(cha/cha)