UMP Jateng Tak Sampai Separuh DKI, Pabrik Pindah Makin Jadi?
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur di berbagai daerah sudah menetapkan nilai upah minimum provinsi (UMP). Hasilnya, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan nilai UMP tertinggi sebesar Rp. 4.453.935,536, sementara UMP paling rendah ada di Jawa Tengah dengan nilai Rp 1.812.935.
Bisa terlihat bahwa perbandingan UMP antara kedua provinsi tersebut hampir mencapai 2,5x lipat. Kondisi itu menyisakan masalah klasik, yakni ketimpangan perbedaan UMP di berbagai daerah. Belajar dari pengalaman lalu, banyak perusahaan yang merelokasi pabriknya ke wilayah dengan UMP lebih rendah.
"Kalau dinamikanya seperti itu memang akan tetap terjadi," kata Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Adi Mahfudz kepada CNBC Indonesia, Senin (22/11).
Setiap tahun, hampir selalu ada pabrik yang pindah dari wilayah pusat yakni Jabodetabek hingga Karawang ke wilayah lain semisal Jateng. Alasan utama perpindahan itu jelas karena nilai upah. Persoalannya tak hanya UMP, tapi yang berpengaruh juga adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang justru jauh lebih tinggi.
Upah Minimum Kota (UMK) di wilayah asal serta lokasi baru memang sangat jauh, misalnya Karawang dengan UMK tertinggi di Indonesia nilainya mencapai Rp 4.798.312 per bulan, sementara UMK di Brebes hanya Rp 1.866.722.
Perpindahan pabrik itu bakal membuat pengangguran di wilayah asal kian bertambah banyak. Demi mencegah masifnya relokasi tersebut, maka ketimpangan upah antar wilayah perlu diminimalisir.
"Sebetulnya upah minimum kan sebagai jaring pengaman agar tidak terjadi kesenjangan yang saat ini antara wilayah itu banyak disparitas kesenjangan, terlalu jomplang antar wilayah itu," sebut Adi yang juga Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) itu.
(hoi/hoi)