
Jelang PPKM Level 3, Pergerakan Orang di RI di Atas Normal

PPKM level 3 untuk seluruh Indonesia rencananya akan dilakukan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mengatakan kemungkinan besar akan mengumumkan ketentuan PPKM level 3, 22 November. "Pertemuan yang melibatkan banyak orang juga akan ditiadakan," kata Muhadjir, dalam rilisnya pekan ini.
Seperti diketahui, libur akhir tahun biasanya memicu mobilitas yang tinggi, sehingga dikhawatirkan bisa memicu lonjakan kasus kembali. Aturan PPKM level 3 diharapkan bisa membatasi mobilitas pergerakan dan juga mencegah munculnya kerumunan di libur akhir tahun.
Namun, Muhadjir menegaskan bahwa kebijakan PPKM level 3 yang akan diterapkan menjelang akhir tahun itu sedikit berbeda dengan kebijakan PPKM level 3 yang diterapkan saat ini.
"Kurang lebih sama, ada sedikit tambahan," katanya.
Untuk syarat perjalanan selama periode libur Natal-Tahun Baru nantinya akan diatur oleh Menteri Perhubungan (Menhub) dan Kapolri. Saat ini penyusunan syarat-syarat yang dimaksud masih dalam koordinasi secara intensif.
Muhadjir memastikan tidak akan ada penyekatan, tetapi masyarakat disarankan tidak bepergian kecuali untuk tujuan yang sangat penting. Pemerintah juga melarang pesta tahun baru, pesta kembang api dan pawai pada saat malam tahun baru mendatang.
Menurut Muhadjir nantinya seluruh wilayah, baik yang sudah berstatus PPKM level 1 maupun level 2 akan dipukul rata menerapkan aturan PPKM level 3.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa - Bali dan luar Jawa - Bali nanti akan diseragamkan," jelasnya.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(pap/pap)[Gambas:Video CNBC]