
Dear RI! Sebelum 'Bunuh' Batu Bara, Ingat Dulu Jasa-jasanya

Memberikan sumbangsih yang besar bagi pendapatan negara dan pertumbuhan ekonomi, artinya perusahaan dan tenaga kerja pasti banyak bergerak di penambangan batu bara.
Berdasarkan data dari Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, dikutip Jumat (19/11/2021), jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara pada 2021 ini tercatat mencapai 1.162 perizinan, terdiri dari 1.157 IUP Operasi Produksi batu bara dan 5 IUP Eksplorasi batu bara. Selain itu, terdapat sekitar 66 pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Industri batu bara pun telah menyerap tenaga kerja hingga 150 ribu pada 2019 lalu, berdasarkan data Booklet Batu Bara Kementerian ESDM 2020.
"Industri batu bara menyerap tenaga kerja hingga 150.000 pada tahun 2019. Komposisi tenaga kerja asing sebanyak 0,1%," tulis Booklet Batu Bara Kementerian ESDM 2020 tersebut.
Jumlah tersebut bahkan belum termasuk penyerapan tenaga kerja di bidang operasional PLTU. Bila dimasukkan dengan tenaga kerja di PLTU, maka artinya jumlah tenaga kerja yang harus kehilangan pekerjaan menjadi lebih besar lagi.
Seandaianya batu bara langsung "dibunuh" bisa dilihat berada besar pendapatan negara yang hilang, dan bagaimanana dampaknya ke pertumbuhan ekonomi.
Belum lagi ribuan perusahaan yang harus mengembangkan usaha baru, dan ratusan ribu orang yang memerlukan lapangan kerja baru.
Oleh karena itu, keputusan COP26 untuk "mengurangi secara bertahap" ketimbang "menghapuskan secara bertahap" penggunaan batu bara bisa memberikan waktu bagi Indonesia untuk melakukan transisi.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(pap/pap)[Gambas:Video CNBC]