Cerita PNS 'Tajir' Hingga Eselon I Ikut Nikmati Bansos Rakyat

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
19 November 2021 09:35
cover topik/THR PNS Terancam Tak Dibayar dalam/Aristya Rahadian krisabella
Foto: cover topik/THR PNS Terancam Tak Dibayar dalam/Aristya Rahadian krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkap sebuah fakta mengejutkan kepada publik. Ada puluhan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi menerima bansos pemerintah.

Temuan tersebut didapati setelah Kementerian Sosial melakukan verifikasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang menjadi sumber data penerima bansos,

Berdasarkan proses verifikasi data tersebut, pemerintah menemukan ada 31.624 PNS dari 34 provinsi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia yang menerima bansos dari pemerintah.

Adapun rincianya yaitu 28.965 PNS aktif, dan sisanya merupakan pensiunan. Mereka menerima berbagai macam bansos pemerintah seperti bantuan pangan non tunai, hingga program keluarga harapan.

Beberapa di antara mereka bahkan disebut memiliki profesi sebagai dosen hingga tenaga medis. Selain itu, ditemukan juga penerima bansos yang tinggal di kawasan Menteng, Jakarta.

"Punya rumah kira-kira luasnya 100 meter persegi di kota besar. Itu kan mampu ya," kata Risma.

Temuan Risma ini mengingatkan kepada publik, bahwa fakta PNS yang menerima bansos bukanlah hal yang baru. Fenomena ini bahkan sudah pernah terjadi sebelumnya.

Suharso Monoarfa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dalam rapat kerja bersama Komisi IX pada pertengahan September lalu pernah mengungkap hal serupa.

Suharso mengakui bahwa para pejabat Eselon I di kementerian yang dipimpinnya mendapatkan bantuan sembako. Suharso pun sempat heran dengan hal itu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo sendiri telah menegaskan bahwa PNS dilarang keras menerima bansos pemerintah.

"Pegawai ASN [aparatur sipil negara] tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial," kata Tjahjo Kumolo.

Tjahjo merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) 63/2017 tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa penerima bansos adalah seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat miskin, tidak mampu atau rentan terhadap risiko sosial.

Selain aturan tersebut, Tjahjo juga mengutip Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) 39/2021 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, korban bencana, hingga korban tindak kekerasan dan diskriminasi.

Tjahjo menyebut, kedua aturan tersebut memang tidak secara spesifik bagi pegawai ASN dilarang untuk menerima bansos. Namun, menurutnya, tetap saja para abdi negara tidak masuk dalam kriteria.

"Pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap (gaji dan tunjangan dari Negara)," jelasnya.

Tjahjo menegaskan perlu ada pemeriksaan lebih jauh untuk mengetahui apakah PNS yang menerima bansos dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan atau penyalahgunaan wewenang.

Tjahjo menegaskan, apabila PNS yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi, maka mereka akan terkena hukuman disiplin.

Hukuman disiplin yang dimaksud diatur dalam PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos," tegasnya.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 31 Ribu PNS Terima Bansos Bakal Diperiksa, Ini Hukumannya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular