Begini Sanggahan RI di Sidang WTO Soal Sengketa Ekspor Nikel

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
18 November 2021 11:20
A worker poses with a handful of nickel ore at the nickel mining factory of PT Vale Tbk, near Sorowako, Indonesia's Sulawesi island, January 8, 2014. REUTERS/Yusuf Ahmad
Foto: REUTERS/Yusuf Ahmad

Jakarta, CNBC Indonesia - Proses persidangan gugatan Uni Eropa (UE) atas kebijakan larangan ekspor bijih nikel mentah oleh Indonesia (DS 592) masih berlanjut. Seperti diketahui, Indonesia telah melarang ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020 lalu. Pihak Indonesia pun sudah menyiapkan sanggahan tuntutan UE di depan panel World Trade Organization (WTO).

Panel sengketa WTO yang dipimpin oleh Leora Bloomberg mengundang pihak yang bersengketa dan pihak ketiga melakukan sidang secara virtual di depan panel WTO, Jenewa, Swiss.

Dalam rangkaian sidang yang dilaksanakan pada November 2021, panel melakukan pendalaman atas dokumen gugatan UE dan dokumen pembelaan yang dilakukan oleh Indonesia.

Rangkaian sidang ini diawali dengan penyampaian pandangan awal dan ditutup oleh pandangan penutup yang dilakukan oleh pihak-pihak dalam sengketa ini.

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto mengatakan, dalam gugatannya, UE berpendapat bahwa Indonesia telah melanggar komitmen anggota WTO untuk memberikan akses seluasnya bagi perdagangan internasional.

"Termasuk di antaranya produk nikel mentah yang secara nyata melanggar Pasal X:1 dari GATT 1994," katanya dalam keterangan resmi Kementerian, dikutip Kamis (18/11/2021).

Selanjutnya, tim pembela Indonesia akan menyampaikan sanggahan atas gugatan yang disampaikan oleh UE. Indonesia akan menyampaikan alasan mengapa kebijakan tersebut dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan WTO, serta sejalan dengan alasan dibentuknya WTO pada 1995.

Septian menjelaskan, kebijakan Indonesia merupakan sebuah pembelaan atas masa depan sumber daya alam Indonesia yang jumlahnya sangat terbatas. Sumber daya nikel ini bukanlah sumber daya alam yang bisa diperbarui dan penggunaannya haruslah dilakukan secara bijaksana untuk memberikan pengaruh positif kepada kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.

"Karena nikel adalah material masa depan, Indonesia merasa perlu untuk menjaga kesinambungan untuk masa depan Indonesia. Untuk itulah, Indonesia maju menyiapkan pembelaan melawan UE," tuturnya.

Adapun tim pembela Indonesia dipimpin oleh Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto, Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Bris Witjaksono, Deputi Wakil Tetap Republik Indonesia (Dewatapri) (Perutusan Tetap Republik Indonesia) Jenewa, Pejabat Kemenko Marves, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, dan Kuasa Hukum Pemerintah Indonesia.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! RI Resmi Kalah di WTO Soal Gugatan Nikel Eropa

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular