Sabar Bro! UMP di 4 Provinsi Ini Tidak Ikutan Naik Tahun 2022

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah merilis proyeksi kenaikan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2022 dari berbagai daerah. BakalĀ ada kenaikan dengan rata-rata sebesar 1,09%.
Ini merupakan hasil perhitungan dari data-data yang disiapkan oleh Badan Statistik, misalnya angka pertumbuhan ekonomi hingga konsumsi di daerah tersebut. Namun, pengumuman resmi akan disampaikan pemerintah pada Selasa sore (16/11).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menyampaikan ada beberapa provinsi yang tidak mengalami kenaikan upah minimum. Hal ini terjadi akibat adanya perubahan perhitungan, yang kini melalui PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Dari 34 provinsi, ada 4 provinsi yang nilai upah minimum 2021 lebih tinggi dari batas atas upah minimum, sehingga UM 2022 ditetapkan sama dengan upah minimum tahun 2021," katanya dalam Seminar Terbuk Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual kemarin, dikutip Selasa (16/11/21).
Keempat provinsi tersebut adalah Sumatera Selatan dengan UMP sebesar Rp 3.144.446, Sulawesi Utara sebesar Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.165.876, serta Sulawesi Barat Rp 2.678.863.
Kemnaker mencatat dari 34 provinsi, terdapat 26 provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Dari seluruh kabupaten/kota di 26 provinsi tersebut, sebanyak 255 diantaranya telah menetapka UMK. Sedangkan 42 UMK tidak mengalami penyesuaian.
[Gambas:Video CNBC]
UMP 2022 DKI Anies Bola Panas, Pengusaha Gugat ke Pengadilan
(hoi/hoi)