Daftar Negara yang Dikecualikan dari Bea Masuk Pakaian Impor

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
15 November 2021 18:05
Pengunjung mencari pakaian second di Pasar Senen, Jumat, 15/10. Tren thrifting atau buru pakaian impor yang masih layak pakai berlanjut usai PPKM ketat akibat Corona mereda. Pasar Senen, Jakarta Pusat, merupakan salah satu tujuan yang paling banyak dipilih untuk thrift shop. Penampilan pasar yang semakin nyaman dan modern berkat peremajaan dan dibangun kembali pasca kebakaran pada April 2014 dan Januari 2017 lalu itu, membuat pengunjung betah berbelanja. Pengunjungnya mayoritas kalangan anak muda yang tampil gaya tanpa mengeluarkan banyak biaya, atau mereka yang mencari pakaian unik, branded dan tidak pasaran. Selain baju disini juga menjual sepatu branded second dan aksesoris lain. Harga yang dijual dari Rp20.000 hinggal Rp150 ribu bisa ditawar.  (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Pengunjung mencari pakaian bekas (Thrifting) di Pasar Senen. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan mengenakan tarif tambahan untuk produk pakaian impor. Tambahan biaya ini melalui pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard.

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 142 tahun 2021 tentang pengenaan Bea Masuk Tindak Pengaman (BMTP) terhadap produk impor pakaian dan aksesoris pakaian yang ditandatangani akhir bulan lalu.

Tujuan utama penerapan tarif tambahan ini untuk melindungi industri dalam negeri dari ancaman produk impor khususnya untuk pakaian dan aksesorisnya. Ini berlaku mulai 12 November 2021 hingga tiga tahun ke depan.

Dalam hal ini, ada 134 pos tarif dalam kelompok pakaian dan aksesorisnya yang akan dikenakan bea masuk tambahan. Diantaranya, produk dengan kode HS 62043300 dikenai tarif Rp 63.000 per helai pada tahun pertama dan turun menjadi Rp 56.858 per helai pada tahun ketiga.



Tapi, Sri Mulyani mengecualikan 122 negara untuk pengenaan tarif bea masuk tambahan ini. Dengan syarat harus menyerahkan dokumen surat keterangan asal (Certificate of Origin).

Beberapa negara yang dikecualikan adalah Afghanistan, Colombia, Albania, Bangladesh, Brazil, Brunei Darussalam, India, Filipina, Turki, Arab, Myanmar, Venezuela, Malaysia hingga Vietnam.

Sementara itu, negara seperti China, Amerika Serikat hingga Inggris tidak masuk dalam negara yang dikecualikan BMTP ini.

Kemudian, produk pakaian yang tidak dikenakan dalam tarif tambahan ini adalah pakaian segmen headwear dan neckwear dengan nomor pos tarif 6117.10.10, 6117.10.90 hingga 6214.90.90.

Berikut daftar negara yang dimaksud:

Hal 1 Berikut daftar negara yang dikecualikan dari Bea Masuk Tindakan Pengamanan.Foto: Hal 1 Berikut daftar negara yang dikecualikan dari Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
Hal 1 Berikut daftar negara yang dikecualikan dari Bea Masuk Tindakan Pengamanan.



Daftar Negara yang Dikecualikan dari Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Impor Produk Pakaian dan Aksesoris Pakaian. Hal 13Foto: Daftar Negara yang Dikecualikan dari Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Impor Produk Pakaian dan Aksesoris Pakaian. Hal 13
Daftar Negara yang Dikecualikan dari Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Impor Produk Pakaian dan Aksesoris Pakaian. Hal 13

Daftar Negara yang Dikecualikan dari Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Impor Produk Pakaian dan Aksesoris Pakaian. Hal 14Foto: Daftar Negara yang Dikecualikan dari Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Impor Produk Pakaian dan Aksesoris Pakaian.




(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Perbaharui Aturan Bebas 'Biaya' Impor Senjata

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular