Kenaikan UMP 2022

Bocoran Upah Minimum 2022: DKI Tertinggi, Jateng Terendah!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Senin, 15/11/2021 16:41 WIB
Foto: cover topik/ UMP_konten/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memproyeksikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dengan rata-rata sebesar 1,09%. Dari data proyeksi itu, DKI Jakarta masih yang tertinggi.

Ini merupakan hasil perhitungan dari data-data yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), misalnya angka pertumbuhan ekonomi hingga konsumsi di daerah tersebut. Meskipun data resmi UMP 2022 akan diumumkan resmi paling lambat 21 November 2021.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menyampaikan ada beberapa provinsi yang tidak mengalami kenaikan upah minimum 2022. Hal ini terjadi akibat adanya perubahan perhitungan, yang kini melalui PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.


"Dari 34 provinsi, ada 4 provinsi yang nilai upah minimum 2021 lebih tinggi dari batas atas upah minimum, sehingga UM 2022 ditetapkan sama dengan upah minimum tahun 2021," katanya dalam Seminar Terbuk Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin (15/11/21).

Keempat provinsi tersebut adalah Sumatera Selatan dengan UMP sebesar Rp 3.144.446, Sulawesi Utara sebesar Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.165.876, serta Sulawesi Barat Rp 2.678.863. Selain itu, dari proyeksi kenaikan rata-rata itu tercatat UMP terendah Jawa Tengah Rp 1.813.011 dan UMP tertinggi DKI Jakarta Rp 4.453.724.

Kemnaker mencatat dari 34 provinsi, terdapat 26 provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Dari seluruh kabupaten/kota di 26 provinsi tersebut, sebanyak 255 diantaranya telah menetapkan UMK. Sedangkan 42 UMK tidak mengalami penyesuaian.


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Video: RI Benahi Layanan Kesehatan, Dorong Obat Lokal & BPJS