Kenaikan Upah Minimum 2022 Masih Alot, Beginikah Bocorannya?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
15 November 2021 13:18
Perbandingan Upah Buruh Minimum di Kawasan ASEAN
Foto: Infografis/Perbandingan Upah Buruh Minimum di Kawasan ASEAN/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembahasan upah minimum provinsi (UMP) terus berlangsung alot hingga kini. Kalangan buruh meminta adanya kenaikan antara 7-10% dari sebelumnya tuntutan awal mencapai 20%, sementara pengusaha mengaku tidak bisa menyanggupi tuntutan tersebut.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan masih membahasnya hingga kini, yakni bermodalkan data-data ekonomi dan ketenagakerjaan yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"BPS tidak melakukan kegiatan pengumpulan data yang secara khusus ditujukan untuk penghitungan Upah Minimum," ucap Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Dinar Titus Jogaswitani dikutip Senin (15/11).

Ia mengklaim data-data yang disediakan oleh BPS yang dipergunakan dalam perhitungan Upah Minimum sudah lama dikumpulkan oleh BPS sebelum disahkannya PP No. 36 Tahun 2021. Data-data untuk penghitungan penetapan Upah Minimum bisa diakses pada wagepedia.kemnaker.go.id.

Adapun semangat dari formula Upah Minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan Upah Minimum, sehingga terwujud keadilan antar wilayah. Keadilan antar wilayah tersebut dicapai melalui pendekatan Rata-Rata Konsumsi Rumah Tangga di masing-masing wilayah.

Ketika konsumsinya tinggi, ada peluang agar nilainya lebih besar. Namun, di sisi lain perlu juga memperhatikan Indeks daya saing Indonesia dan meningkatkan kepercayaan investor, yakni melalui penetapan Upah Minimum. Hal ini berfungsi terkait kepastian hukum dan indikator perekonomian & ketenagakerjaan yang harus ditaati semua pihak.

Dewan Pengupahan Nasional dari unsur Pakar Pengupahan, Joko Santosa menilai perlu diantisipasi terhadap penetapan UM pada COVID-19 saat ini yaitu potensi terhambatnya perluasan kesempatan kerja baru, terjadinya subtitusi tenaga kerja ke mesin (otomatisasi proses produksi).

Selain itu munculnuya pemicu terjadinya PHK, mendorong terjadinya relokasi dari lokasi yang memiliki nilai UMK tinggi kepada lokasi yang memiliki nilai UMK yang lebih rendah, dan mendorong tutupnya perusahaan, khususnya pada situasi pandemi COVID-19 saat ini.

"Potensi lainnya yaitu untuk meningkatkan ruang dialog kesepakatan upah serta penerapan struktur dan skala upah di atas upah minimum" ucapnya.

Naik Tipis?

Dewan Pengupahan Nasional (Dapenas RI) sudah mengeluarkan estimasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2022 mendatang. Namun penetapan resmi nantinya masih menunggu keputusan dari Gubernur di daerah masing-masing.

"Jadi kalau asumsi simulasi UMP ini secara nasional ada di 1,09%, laporan ini sudah dibagikan kepada internal kami dan pemerintah daerah," kata Wakil Ketua Dapenas RI, Adi Mahfudz, Jumat (12/11/2021).

Adi menjelaskan dari simulasi masing-masing provinsi, UMP tertinggi ada di wilayah DKI Jakarta, sementara yang terendah pada wilayah Jawa Tengah.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kenaikan Upah Minimum 2022 akan Diumumkan Resmi Sore Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular