
Heboh! RI Disebut Tangkap Kapal Asing, Minta Tebusan Rp 4,2 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Angkatan Laut (AL) Indonesia dilaporkan melakukan sejumlah penangkapan terhadap beberapa kapal kargo asing. Kapal-kapal itu menggelar jangkarnya secara ilegal di perairan RI wilayah Selat Singapura.
Atas penahanan ini, mengutip Reuters, sejumlah pengusaha kapal yang ditawan itu diwajibkan membayar sebuah tebusan. Seorang sumber menyebut bahwa para pengusaha pemilik kapal itu membayarkan sekitar US$ 300 ribu atau setara Rp 4,2 miliar untuk pembebasan itu.
Tebusan itu tak hanya untuk membebaskan kapal namun juga awak kapal yang tertahan. Bahkan dalam wawancara sumber itu mengatakan pembayaran dilakukan secara tunai.
"Dilakukan secara tunai kepada perwira AL atau melalui transfer bank ke perantara yang mengatakan kepada mereka bahwa mereka mewakili angkatan laut Indonesia," ujar sumber media itu, Senin (15/11/2021). Meski begitu, tidak dijelaskan siapa perwira AL dan juga perantara yang dimaksud.
Sementara itu, dalam artikel yang sama Laksamana Muda Arsyad Abdullah, KoarmadaI TNIAL, mengatakan tidak ada pembayaran yang dilakukan kepada pihak TNI dan juga perantara. "Tidak benar Angkatan Laut Indonesia menerima atau meminta bayaran untuk membebaskan kapal-kapal itu," tegasnya.
Ia melanjutkan bahwa dalam tiga bulan terakhir memang terjadi peningkatan jumlah penahanan kapal karena berlabuh tanpa izin di perairan Indonesia. "Semua penahanan itu sesuai dengan hukum Indonesia," tambahnya.
Selat Singapura, salah satu jalur air tersibuk di dunia, dipenuhi oleh kapal-kapal yang menunggu berhari-hari atau berminggu-minggu untuk berlabuh di Singapura. Waktu menunggu ini saat ini diperparah oleh Pandemi Covid-19 yang juga menghantam negara tetangga RI itu.
(tps/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ngeri...Ribuan Kapal China Masuki Natuna, Ganggu Tambang RI!
