Upah Minimum 2022 Bakal Naik 10%? Ini Angka Bocorannya!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
12 November 2021 09:20
Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi di patung Kuda, Jakarta, Rabu, (10/11/2021). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi di patung Kuda, Jakarta, Rabu, (10/11/2021). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sudah mendekati tutup tahun, penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 belum juga keluar. Pemerintah pusat belum mengeluarkan tanda-tanda soal penetapan UMP terbaru.

Sedangkan kalangan buruh, sudah mendesak dengan hitungannya. Mereka mendesak ada kenaikan UMP 2022 sampai 7-10%. Polemik seputar upah minimum adalah 'ritual' tahunan di Indonesia. Jelang akhir tahun, perdebatan soal berapa gaji yang bakal diterima kaum pekerja selalu menghangat.

Berikut ini estimasi bila ada kenaikan UMP 2022 sampai 7-10%:

Infografis: Jika Tuntutan Buruh Gol, Inilah Skenario Kenaikan UMPFoto: Infografis/Jika Tuntutan Buruh Gol, Inilah Skenario Kenaikan UMP/Arie Pratama
Infografis: Jika Tuntutan Buruh Gol, Inilah Skenario Kenaikan UMP

Baca selengkapnya di sini: Jika Tuntutan Buruh Gol, Inilah Angka UMP Se-Indonesia Raya

Kalangan pengusaha menilai permintaan buruh mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 7%-10% tidak berdasar. Meski belum berani berasumsi berapa angka peningkatan UMP yang diinginkan.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Dapenas RI) Adi Mahfudz, menjelaskan UMP merupakan domain pemerintah untuk menetapkan. Peningkatan UMP sampai 10% tentu tidak realistis dengan kondisi pandemi yang terjadi saat ini.

Dari sisi pelaku usaha di beberapa sektor masih terdampak pandemi, dan menurut dia untuk stabil butuh 2-3 tahunan itu tidak mudah.

Buruh Sempat Minta Naik 20%

Kalangan serikat pekerja sempat mendesak ada kenaikan upah minum provinsi (UMP) tahun 2022 sampai 20%. Namun, kalangan buruh merevisinya dengan hanya mendesak kenaikan sebesar 7%-10% dari upah saat ini. Bila ada kenaikan sampai 20% tentu bisa bikin pelaku usaha 'jantungan' di tengah pandemi yang belum berakhir.

"20% an awalnya, tapi kita ringkas jadi 7-10% karena kita nggak dapat stimulus seperti pengusaha," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Mirah Sumirat kepada CNBC Indonesia.

Adapun UMP Jakarta saat ini sebesar Rp 4.416.186,548, jika ada kenaikan 20% maka UMP Jakarta menjadi Rp 5,3 juta. Nilai tersebut dianggap baru cukup untuk memenuhi kebutuhan buruh. Pasalnya, stimulus kepada buruh saat ini terasa kian kurang.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengusaha Belum Berani Ramal Kenaikan Upah Minimum 2022

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular