Simak! Deretan Kemudahan 'Pahlawan Devisa Negara' di Malaysia

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Rabu, 10/11/2021 18:52 WIB
Foto: Penyambutan Resmi Perdana Menteri Malaysia, Istana Kepresidenan Bogor, 10 November 2021 (Dok: Youtube Setpres RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyoroti persoalan perlindungan WNI yang berada di Malaysia saat bertemu dengan Perdana Menteri (PM) Malaysia Ismail Sabri Yakoob.

Dalam pertemuan dengan PM Malaysia di Istana Bogor, Jawa Barat, Jokowi menekankan pentingnya kerja sama perlindungan WNI yang bekerja di tanah Malaysia.

"Saya mendorong MoU perlindungan tenaga kerja Indonesia segera diselesaikan," kata Jokowi.


Merespons permintaan tersebut, PM Malaysia memberikan garansi kepada Jokowi bahwa Kerajaan Malaysia akan terus memastikan perlindungan WNI di Malaysia tetap terjaga.

"Contohnya, akta standar minimum perumahan, penginapan dan kemudahan pekerja 1990 telah diluluskan pindaannya, yang menjamin keselesaan penginapan pekerja, bukan sahaja untuk rakyat Malaysia tetapi juga untuk rakyat asing," jelas Yakoob.

Selain itu, Malaysia juga menjamin tenaga kerja Indonesia yang bekerja di negeri Jiran bisa melakukan pengaduan apabila mengalami kerugian saat bekerja, termasuk jika mengalami keterlambatan gaji.

"Jika ada isu yang berkaitan dengan kelewatan membayar gaji atau segala isu yang berkaitan dengan pekerja yang tidak berpuas hati dengan layanan yang diberikan oleh majikan mereka, mereka boleh membuat aduan direct kepada Kementerian Sumber Daya Malaysia [Kementerian Ketenagakerjaan]," katanya.

Yakoob mengatakan, komitmen ini dibuat untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja yang mungkin merasa teraniaya dan selama ini tidak bisa melakukan pengaduan.

"Ini untuk memberikan perlindungan kepada pekerja-pekerja yang mungkin teraniaya mengenai gaji dan lain-lain perkara yang selama ini mereka tidak dapat membuat aduan," jelasnya.

Selain itu, setiap TKI yang telah habis masa kerja juga akan diberikan amnesti dan tetap diperbolehkan berada di Malaysia. Dalam aturan sebelumnya, setiap TKI yang habis masa kerjanya harus pulang ke Indonesia untuk mengurus dokumen kerja.

"Kalau mengikut UU Imigrasi mereka tidak boleh berada di negara kita, tapi kita telah membuat keputusan untuk program rekaliberasi yaitu kita membuat amnesti atau pemutihan supaya mereka yang ingin terus bekerja. Walau setelah tamat permit kerja mereka diberi sambungan tanpa perlu pulang ke Indonesia," katanya.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Iran Serang Pangkalan AS, KBRI Imbau WNI di Bahrain Waspada