
PLTU Stop & EBT Masif, Siap-Siap BPP-Subsidi Listrik Bengkak!

Tak hanya di sisi BPP listrik, subsidi listrik pun akan mengalami lonjakan serupa. Seperti diketahui, selama ini kebijakan tarif tenaga listrik dikendalikan oleh pemerintah, sehingga ada konsekuensi apabila BPP yang terdiri dari biaya operasi dan biaya pinjaman lebih tinggi dari tarif jual tenaga listrik, maka selisih tersebut akan ditanggung oleh pemerintah, dalam bentuk subsidi.
Kebutuhan subsidi listrik diperkirakan akan terus mengalami kenaikan, di mana pada 2021 kebutuhan subsidi dan kompensasi diperkirakan sebesar Rp 72 triliun, dan ini akan meningkat menjadi Rp 187 triliun pada 2030.
"Rata-rata subsidi dan kompensasi tahun 2021-2024 sebesar Rp 91 triliun per tahun, namun dengan pencapaian target EBT 23% di 2025, akan meningkat menjadi rata-rata Rp 186 triliun per tahun pada 2025-2030," tulis RUPTL 2021-2030.
Berikut perkiraan subsidi listrik dalam RUPTL 2021-2030:
- Tahun 2021 Rp 48,7 triliun
- Tahun 2022 Rp 55,8 triliun
- Tahun 2023 Rp 65,5 triliun
- Tahun 2024 Rp 79,2 triliun
- Tahun 2025 Rp 103,5 triliun
- Tahun 2026 Rp 108,3 triliun
- Tahun 2027 Rp 108,2 triliun
- Tahun 2028 Rp 108,7 triliun
- Tahun 2029 Rp 111,4 triliun
- Tahun 2030 Rp 113,6 triliun
Seperti diketahui, pemerintah saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) mengenai tarif pembelian tenaga listrik berbasis energi terbarukan oleh PT PLN (Persero).
Salah satu substansi penting dari Rancangan Perpres ini adalah pemberian biaya penggantian bagi PT PLN (Persero) apabila pembelian listrik energi terbarukan menyebabkan peningkatan BPP listrik PLN.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya.
Dia menjelaskan, pemerintah akan membayar selisih jika harga listrik dari energi terbarukan lebih mahal dari BPP setempat.
"Jadi kalau harga jual US$ 10 sen, BPP di setempat US$ 8 sen, maka US$ 2 sen per kWh akan diberikan negara ke PLN," ungkapnya dalam webinar 'Menuju COP26 Glasgow' baru-baru ini, dikutip Selasa (02/11/2021).
Selain pemerintah yang siap nombok, RPerpres energi terbarukan ini juga mengatur kewajiban PT PLN (Persero) untuk membeli listrik dari pembangkit energi terbarukan.
"Kami sedang menunggu RPerpres, di dalam RPerpres ini ada proses transparansi yang lebih baik di mana kita wajibkan PLN membeli listrik dari pembangkit energi terbarukan," lanjutnya.
(wia)[Gambas:Video CNBC]
