Duh! Barang Pinjaman Kantor Dipungut Pajak, Negara BU Banget?

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Senin, 08/11/2021 11:30 WIB
Foto: Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengenakan pajak untuk semua fasilitas kantor yang diterima dan digunakan oleh karyawan. Misalnya fasilitas rumah, mobil, hingga laptop.

Adapun fasilitas yang diterima pegawai dalam bentuk barang dan bukan uang dari pemberi kerja disebut sebagai natura atau kenikmatan. Tadinya, natura yang diberikan kepada pegawai tidak dihitung sebagai penghasilan.


Apakah pemerintah butuh uang alias BU banget?

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, pengaturan ini dilakukan karena selama ini banyak pegawai bahkan beberapa bos besar perusahaan tidak mendapatkan gaji dari perusahaannya tapi mendapatkan fasilitas mewah.

"Selama ini bagian yang tidak dibayar dalam bentuk uang disebut dengan aturan natura, yang pemajakannya bagi yang menerima bukan objek penghasilan, jadi nggak di lapor SPT dan nggak dipotong pajak juga. Jadi sekarang itu (fasilitas) dijadikan penghasilan," ujarnya pekan lalu yang dikutip Senin (8/11/2021).

Adapun perubahan ini tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sementara itu detail pengaturan fasilitas natura akan dihitung sebagai penghasilan, Yon Arsal menjelaskan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang segera dirilis.

"Nanti kita akan atur mana yang termasuk bagian natura (fasilitas) mana yang tidak. Nanti ada PP nya untuk batasan dan jenis tertentu akan diatur," jelasnya.

Setidaknya ada lima penerima natura yang dikecualikan dari fasilitas ini, yaitu:

1. Penyedia makan/minum, bahan makanan/minuman bagi seluruh pegawai.

2. Natura di daerah tertentu. Daerah yang memiliki potensi ekonomi tetapi tergolong sulit dijangkau menggunakan alat transportasi.

3. Natura karena keharusan pekerjaan. Contoh: alat keselamatan kerja atau seragam.

4. Natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes. Misalnya Pejabat negara.

5. Natura dengan jenis dan batasan tertentu.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru

Pages