Skandal BLBI

Aset Disita, Tommy Soeharto Bakal Masuk Penjara?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
08 November 2021 09:59
Menko Polhukam Mahfud Md (Dok. Kemko Polhukam)
Foto: Menko Polhukam Mahfud Md (Dok. Kemko Polhukam)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berhasil menyita sejumlah obligor dan debitur yang tidak kooperatif. Salah satunya Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Menteri Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md menjelaskan, persoalan ini bisa berlanjut ke pidana. Terlebih bila pihak obligor dan debitur mengambil keuntungan tersembunyi dari aset tersebut.

"Terhadap obligor atau debitur yang berdasarkan penelitian telah melakukan tindakan pidana, seperti mengalihkan aset, menjadikan aset pada pihak ketiga tanpa legalitas, menyewakan aset secara gelap. akan dilakukan proses pidana," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (8/11/2021).

Mahfud menjelaskan, semua proses ini dijalankan secara bertahap. Berawal dari pemanggilan langsung, bila tidak ada respons, maka dilanjutkan dengan pemanggilan secara terbuka lewat media. Masih tidak ada respons, maka dilanjutkan dengan penyitaan aset, termasuk berupa tabungan hingga saham.

Seperti yang sudah dilewati oleh Tommy Soeharto dalam beberapa bulan terakhir. Hingga kini asetnya disita. Mahfud sebelumnya menyebutkan aset Tommy kini disewakan ke pihak ketiga.

"Pada Jumat 5 November di Karawang, Satgas BLBI telah melakukan penyitaan 4 aset yang dimiliki kredit/debitur atas nama PT Timur Putra Nasional, yang merupakan jaminan kredit TPN pada bank dagang negara," jelasnya.

Atas kasus Tommy, proses selanjutnya adalah balik nama atas aset kepada negara. Setelah itu, aset akan dilelang dan dana dianggap sebagai pengurang utang.

Langkah yang serupa juga akan terus dilanjutkan Satgas BLBI untuk semua pihak terkait.

"Pemerintah melalui Satgas BLBI akan terus melakukan upaya pengejaran terhadap obligor/debitur guna memenuhi kewajibannya kepada negara dengan melakukan penyitaan aset jaminan dan harta kekayaan lain, baik berupa tanah bangunan, saham, perusahaan, maupun akan ada langkah-langkah pembatasan perdata. Misalnya, hak kredit di bank, berpergian ke luar negeri dan sebagainya, masih banyak yang bisa dilakukan," pungkasnya.

Infografis/Tidak Bisa berkutik lagi, Ini Aset-Aset Tommy Soeharto yang 'Disita' Jokowi/Aristya RahadianFoto: Infografis/Tidak Bisa berkutik lagi, Ini Aset-Aset Tommy Soeharto yang 'Disita' Jokowi/Aristya Rahadian
Infografis/Tidak Bisa berkutik lagi, Ini Aset-Aset Tommy Soeharto yang 'Disita' Jokowi/Aristya Rahadian

(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aset Tommy Soeharto Sitaan Satgas BLBI Dilelang Besok

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular