Waspada Pinjol Bodong, Ini 45 Pinjol yang Izinnya Dicabut OJK
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan sekitar 45 pinjaman online (pinjol) ilegal dari awal tahun 2021 hingga sekarang. Tercatat, beberapa pinjol tersebut dibekukan karena beberapa alasan.
Alasan pertama, karena mengembalikan surat tanda terdaftar secara mandiri. Berikut daftarnya:
- PT Global Kapital Tech
- PT Gerakan Digital Akselerasi Indonesia
- PT Maslahat Indonesia Mandiri
- PT Arga Berkah Sejahtera
- PT Berkah Kelola Dana
- PT Danon Digital Nusantara
- PT Mitra Pendanaan Mandiri
- PT Amanah Karyananta Nusantara
- PT Digilend Mobile Nusantara
- PT Digital Yinshan Technology
- PT Finlink Technology Indonesia
- PT Kinerja Sukses Gemilang
- PT Pendanaan Gotong Royong
- PT Newline Fintech Indonesia
- PT Dynamic Credit Asia
- PT Sinergi Mitra Finansial
- PT Digital Bertahan Indonesia
Alasan kedua karena ketidakmampuan menyelesaikan komitmen peningkatan operasional. Ini terjadi pada PT Anantara Digital Indonesia.
Alasan ketiga karena penyelenggara belum menyampaikan pemenuhan persyaratan perizinan, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Berikut daftarnya:
- PT Mikro Kapital Indonesia
- PT Pasar Dana Teknologi
- PT Teknologi Finansial Asia
- PT Artha Simo Indonesia
Alasan keempat karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional. Berikut daftarnya:
- PT Empat Kali Indonesia
- PT Indo Fintek Digital
- PT Dana Aguna Nusantara
- PT Perlu Fintech Indonesia
- PT Digitron Solusi Indonesia
- PT Jayindo Fintek Pratama
- PT Satrio Jaya Persada
- PT Teknologi Indonesia Sentosa
- PT PAM Finansial Teknologi
- PT Coco Digital Technology
- PT Evian Teknologi Indonesia
- PT Smart Karya Digital
- PT Tujuh Mandiri Sejahtera
- PT Berkah Finteck Syariah
- PT Pundiku Mitra Sejahtera
- PT Serba Digital Teknologi
- PT Solusi Bijak Indonesia
- PT Prima Fintech Indonesia
- PT Oke Ptop Indonesia
- PT BBX Digital Teknologi
- PT Digital Tunai
- PT Kapital Boost Indonesia.
Sementara itu, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending atau pinjol yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.
"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," tulis OJK dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (5/11/2021).
(tps/tps)