01:51
Jakarta, CNBC Indonesia- OJK akan mewajibkan perusahaan financial teknologi peer to peer landing atau pinjol untuk menyetorkan modal minimal Rp 25 miliar saat mengajukan permohonan perizinan. Sebelumnya OJK hanya mewajibkan perusahaan pinjol untuk menyetorkan modal awal saat pendirian sebesar Rp 2,5 miliar.
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Senin, 31/01/2022) berikut ini.