Kabar Terbaru, Tilang Uji Emisi di Jakarta Batal 13 November

sef, CNBC Indonesia
06 November 2021 07:40
Warga mengikuti uji emisi kendaraan motor secara gratis di Dinas Lingkungan hidup Cililitan, Jakarta Timur, Kamis (4/11/2021). Pemprov DKI DKI Jakarta mewajibkan uji emisi bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang umurnya lebih dari 3 tahun mulai 13 November 2021. Antusiasme warga karena pelayan gratis, membuat antrean uji emisi kendaraan membeludak.
Foto: Warga mengikuti uji emisi kendaraan motor secara gratis di Dinas lingkungan hidup Cililitan, Jakarta Timur, Kamis (4/11/2021). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tilang uji emisi di Jakarta 13 November tak akan jadi dilakukan. Hal ini ditegaskan Polda Metro Jayayang belum akan melakukan hal tersebut di tanggal itu.

Penyebabnya karena sampai saat ini jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sangat minim. Sanksi berupa tilang disebutnya merupakan opsi terakhir, di mana sebelumnya akan lebih dulu ada proses sosialisasi dan dilanjutkan teguran pada kendaraan tak lolos uji emisi.



"Sebetulnya sanksi ini kan ada berbagai macam, ada tilang, ada teguran, dan teguran itu sanksi juga. Jadi, kalau kita lihat trennya, kita lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan teguran sanksi," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, dikutip dati Detik.com, Sabtu (6/11/2021).

"Sekarang kan kendaraan di Jakarta ada lebih dari 9 juta kendaraan bermotor kalau tidak salah. Nah, ini apakah Dishub sudah mengecek (uji emisi kendaraan), sudah ada berapa," ujarnya lagi.

"Jadi jangan sampai nanti, dari 10 (kendaraan) yang diberhentikan, 9 belum ada kartu uji. Intinya penindakan tilang ini adalah kelanjutan dari tahap sosialisasi, tahap teguran, sampai tindakan tilang," tegasnya.

Saat ini jumlah kendaraan yang ikut uji emisi baru sekitar 10%. Penilangan baru akan dilakukan jika jumlah kendaraan yang ikut uji emisi setidaknya mencapai 50%.

Seperti diketahui, hal ini merupakan tindak lanjut dari Pergub DKI Jakarta No 66/2020 sebagai bagian uji coba emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Uji emisi kendaraan ini bertujuan untuk mengurangi polusi yang ditimbulkan dari gas buang kendaraan.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dapat Catatan PBB, RI Berambisi Bebas dari Karbon di 2060!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular