FOTO
Ramai! Antrean Uji Emisi Gratis Kendaraan Bermotor di Jakarta
Warga mengikuti uji emisi kendaraan motor secara gratis di Bengkel Dinas Lingkungan Hidup, Cililitan, Jakarta Timur, Kamis, (4/11/2021). Pemprov DKI DKI Jakarta mewajibkan uji emisi bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang umurnya lebih dari 3 tahun mulai 13 November 2021. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Antusiasme warga karena pelayan gratis, membuat antrean uji emisi kendaraan membeludak. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
"Untuk uji emisi hari ini sebenarnya kita menyiapkan kuota 300 tiket, tapi hingga jam 1 ini sudah lebih dari 300 pengendara yang datang. Karena antusiasme tinggi dan jadwal pelayanan sampai jam 2 siang, maka kita ambil jalan tengah kita tutup antrian di depan, dan yang sudah masuk kita kasih antrean meski tanpa kartu," kata Tiyana Brotoadi selaku Kepala Seksi (Kasie) Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta saat diwawancarai CNBC Indonesia. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Tiyana menambahkan jumlah yang tidak lolos uji emisi untuk mobil sampai jam 12 sejumlah 5 kendaraan, dan motor sekitar 72 kendaraan yang tidak lolos. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Seperti diketahui, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Pergub DKI Jakarta No 66/2020 sebagai bagian uji coba emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Uji emisi kendaraan ini bertujuan untuk mengurangi polusi yang ditimbulkan dari gas buang kendaraan, sehingga membuat udara Ibu Kota lebih bersih. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Mobil dan motor yang dinyatakan tidak lulus uji emisi nantinya akan dikenakan sanksi tilang. Selain itu, kendaraan tersebut juga dilarang masuk ke DKI Jakarta. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Dilansir dari detikcom, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan pihaknya tak akan serta-merta memberikan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Tahap awal, polisi akan melakukan sosialisasi dan teguran kepada pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Penindakan sanksi perihal kebijakan uji emisi ini diketahui mulai diterapkan pada Sabtu (13/11) bulan ini. Namun Argo memastikan penerapan tilang akan menjadi opsi paling akhir yang diambil petugas yang berjaga di lapangan. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Pengendara yang melanggar ketentuan uji emisi akan dikenai Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun besaran denda maksimal untuk sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi sebesar Rp 250 ribu, sementara kendaraan roda empat terkena denda maksimal Rp 500 ribu. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Dinas Lingkungan Hidup DKI membuka uji emisi gratis sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Pelaksanaan uji emisi ini digelar rutin setiap hari Selasa dan Kamis. Lokasinya di bengkel dinas setempat di Cililitan, Jakarta Timur. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)










