Ternyata Cuma Segini Orang RI Patuhi Pajak, Kamu Termasuk?

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
05 November 2021 08:20
Cover topik/ Tax Amnesty jilid II_Cover
Foto: Cover topik/ Tax Amnesty jilid II_Cover

Kondisi ini yang membawa pemerintah mengulangi pengampunan pajak yang berlangsung selama enam bulan sejak 1 Januari-30 Juni 2022. Tingkat kesadaran masyarakat harus lebih tinggi, ketimbang menyelahkan pemerintah menarik utang.

"Mentalitas emoh utang, ogah bayar pajak itu tidak boleh ada. Jadi kalau nggak mau utang, konsekuensinya bayar pajak. Tapi kalau nggak mau dua-duanya ya bubar republik ini," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo ., Kamis (4/11/2021).

"Ini pentingnya membangun kesadaran. Dua kaki penting. Sistem pajak adalah otoritas kuat akuntabel kredibel. Kaki satunya kesadaran sukarela bayar pajak. Jadi harus dimaintain dua-duanya," imbuhnya.

Yustinus menjelaskan, pengampunan ini berbeda dari yang sebelumnya, adalah ada pada informasi data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pada tax amnesty jilid II pajak tidak memiliki banyak data dan saat ini sudah ada data terutama dari Automatic Exchange of Information (AEoI).

"Bedanya ada pada kondisi akses pajak. Dulu tidak bisa lakukan tindak lanjut dengan mudah karena gatau apa apa. Maka dulu dilakukan rekonsiliasi. Yang ikut siapa ya sekarang boleh ikut. Sekarang bedanya kondisi DJP sudah punya akses informasi," kata dia.

"Jadi sekarang mau ikut, mau jujur dan patuh cepat lambat dilaporkan dan akan diuji validitasnya. Maka dipastikan yang ikut yang mau patuh wajib pajak yang bener," imbuhnya.

Perbedaan kedua adalah pada tarifnya. Tarif di tax amnesty jilid II lebih tinggi daripada sebelumnya.

"Tarifnya jauh lebih tinggi sekarang. Meski pun ada yang dulu kececer dan kelupaan dulu bisa ikut yang sekarang tarifnya tetap lebih tinggi," jelasnya.

(mij/mij)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular