Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan ada tambahan 801 kasus dalam kurun waktu Selasa (2/11/2021) pukul 12.00 WIB hingga Rabu (3/11/2021) pukul 12.00 WIB.
Total kasus konfirmasi positif Covid-19 mencapai 4.246.175. Kasus sembuh bertambah 814 sehingga total 4.091.1010. Sedangkan kasus meninggal naik 24 menjadi 143.480.
Secara kumulatif total kasus aktif turun 37 sehingga total 11.592. Kasus aktif Covid-19 sampai akhir Oktober 2021 tercatat turun signifikan dibandingkan pada Agustus 2021 lalu. Tercatat penurunannya hingga 96,80%.
Bicara soal kasus aktif, Indonesia salah satu negara yang berada di posisi bawah atau di peringkat 88.
AS menjadi negara dengan kasus aktif yang mencapai 9,21 juta. Disusul Inggris Raya yang mencapai 1,56 juta kasus aktif.
Berikut 10 negara dengan kasus aktif Covid-19 terbanyak :
1. AS : 9.218.010
2. Inggris : 1.568.322
3. Rusia : 946.145
4. Turki : 467.304
5. Ukraina : 442.965
6. Meksiko : 346.815
7. Iran : 280.850
8. Honduras : 249.598
9. Polandia : 249.505
10. Jerman : 236.988
88. Indonesia : 11.592
HALAMAN SELANJUTNYA >> Akhir Pandemi Covid-19?
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) yang bertanggungjawab menetapkan atau mencabut status pandemi COVID-19. Keputusan diambil dengan mempertimbangkan jumlah negara yang terdampak penyakit.
Indonesia sebagai negara besar berperan signifikan dalam mengakhiri pandemi COVID-19 di dunia. Jika, kondisi kasus terus terkendali dan diikuti oleh negara lainnya di dunia.
"Apabila pandemi COVID-19 telah usai, maka pemerintah Indonesia juga dapat mencabut status bencana nasional dan kedaruratan kesehatan masyarakat," Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (2/11/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Karenanya dalam menjelang masa Natal dan Tahun Baru 2022, kebijakan akan terus disesuaikan dengan perkembangan kasus terkini dan kondisi di lapangan. Meliputi pergerakan orang di berbagai lokasi. Seperti lokasi wisata, pertokoan dan tempat peribadahan. Kemudian pemerintah akan memperkuat vaksinasi dan protokol kesehatan.
Oleh karena itu masyarakat diminta selalu mematuhi kebijakan pemerintah sebagai upaya untuk melindungi diri dan orang lain dari penularan COVID-19. Pastikan tempat-tempat tujuan wisata dibuka terbatas pada periode nataru dan telah membentuk Satgas protokol kesehatan 3M di fasilitas publik. Sekaligus mempersiapkanpelaksanaan kegiatan internasional salah satunya yaitu KTT di Bali pada tahun 2020-2030.
Juga, sebagaimana arahan presiden terkait pengaturan skrining pelaku perjalanan internasional terbaru telah ditetapkan. Yaitu, untuk kewajiban testing dengan hasil negatif maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Lalu, kewajiban telah menerima vaksinasi COVID-19 minimal 14 hari pasca penyuntikan.
Selanjutnya, kewajiban testing ulang atau entri tes saat kedatangan di pintu masuk Indonesia. Lalu, penyesuaian durasi wajib karantina menjadi 3 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi kedua. Sementara, karantina 5 hari untuk pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin dosis penuh.
Berikutnya tes ulang RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test hari ketiga untuk kewajiban karantina 3 hari dan exit test hari ke 4 untuk kewajiban karantina 5 hari.
"Penyesuaian aturan ini berlaku di seluruh pintu kedatangan internasional dan termaktub dalam kebijakan Satgas yang terbaru," pungkas Wiku.