Mulai Hari Ini, Naik Kereta Jarak Jauh Cukup Pakai Antigen

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
03 November 2021 14:15
Calon penumpang kereta api melakukan pengambilan sempel rapid test antigen di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/9/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan rapid test antigen di seluruh stasiun yang memiliki layanan antigen dari sebelumnya Rp 85.000 menjadi Rp 45.000 untuk setiap pemeriksaan. Tarif baru ini berlaku mulai hari ini 24 September 2021. Dengan berlakunya kebijakan tersebut juga diterapkan untuk area Daop 1 Jakarta. Adapun Stasiun yang memiliki layanan antigen seperti Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang akan mulai menerapkan layanan Antigen dengan tarif 45 ribu mulai esok hari.  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Penumpang Kereta Api Jarak Jauh di Stasiun Senen (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali mengubah aturan perjalanan dalam negeri khususnya kereta. Untuk transportasi kereta api kini cukup memerlukan hasil rapid tes antigen saja. Dari sebelumnya syarat PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.

Aturan itu menyesuaikan SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 2 November 2021.

Sehingga mulai hari ini Rabu (3/11) syarat perjalanan naik kereta api jarak jauh cukup menggunakan hasil negatif rapid tes Antigen dengan umur sampel maksimal 1x24 jam, sebelum keberangkatan.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan jika ada pelanggan yang membawa hasil negatif tes RT-PCR untuk naik KA Jarak Jauh yang masih berlaku tetap akan diterima pada saat boarding.

Berikut Syarat Lengkap Naik Kereta Api Jarak Jauh :

1. Membawa kartu vaksin minimal dosis pertama, kecuali bagi pelaku perjalanan yang tidak bisa divaksin karena persoalan medis, dengan pembuktian surat keterangan dari dokter, dan pelaku perjalanan di bawah 12 tahun.

2. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

4. Pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Hal

Sementara protokol kesehatan saat menaiki kereta api, wajib mengenakan masker 3 lapis, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, menghindari makan bersama.

Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Top! Mudik ke Garut Kini Bebas Macet, 6 Jam dengan Kereta!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular