
Syarat Terbaru Jika Terbang dengan Pesawat di Jawa-Bali

Jakarta, CNBC Indonesia - Syarat perjalanan udara di Jawa Bali akhirnya dipastikan boleh menggunakan tes antigen. Sebelumnya dalam ketentuan lama wajib menggunakan hasil PCR.
Aturan ini sudah tertulis dalam Surat Edaran Satgas Covid - 19 nomor 22/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri. Mulai hari ini, calon penumpang penerbangan diperbolehkan hanya menggunakan tes antigen.
Dari aturan itu tertulis pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah wilayah pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antar kabupaten atau antar kota dalam wilayah Jawa dan Bali, wajib menunjukkan dokumen:
- Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sample-nya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Karu vaksin dosis kedua dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sample-nya diambil dalam kurun 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Juru Bicara Satgas Covid - 19 Wiku Adisasmito menjelaskan dalam upaya skrining diagnostik dan pengendalian, pemerintah berusaha menyesuaikan fungsi dan metode testing dengan setiap situasi dari situasi daerah, kondisi kesiapan masyarakat, dan sarana dan prasarananya.
"Dinamika pemilihan cara testing adalah hal wajar, karena metode pemilihan testing itu dinamis. Pemerintah berupaya menjadikan metode testing dapat terakses oleh setiap masyarakat sesuai dengan ketersediaan fasilitas dan keterjangkauan biaya," kata Wiku dalam konferensi pers,
"Ini menjadi tugas pemerintah mengevaluasi implementasi berjalan baik di lapangan. Pemerintah apresiasi input dari pemda, petugas, dan masyarakat," tambahnya.
Pemberian syarat alternatif wajib PCR atau antigen bentuk kehati-hatian, lanjut Wiku, karena tidak semua kasus tidak terdeteksi dengan baik oleh alat diagnostik.
Penetapan prokes selama perjalanan pemakaian masker dan tidak berbicara selama perjalanan adalah upaya pencegahan berlapis lainnya selain skrining. Meski ada peningkatan kapasitas transportasi diharapkan bisa menghindari kerumunan massa.
"Pemilik alat transportasi juga harus melakukan pembersihan armada," katanya.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tito Karnavian Revisi Inmendagri PPKM, Ada Masa Berlaku PCR!