Covid Melandai, RI Bebas Wilayah PPKM Level 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri merilis daftar daerah-daerah yang masuk ke dalam level PPKM. Beserta dengan aturan dasar yang harus dipatuhi per level wilayah.
Ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 57/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Jawa-Bali, seperti dikutip, Selasa (2/11/2021).
Dalam aturan terbaru yang dirilis ini, tidak ada lagi daerah yang masuk PPKM level 4 seperti sebelum-sebelumnya. Bahkan saat ini sudah semakin banyak wilayah masuk PPKM Level 1.
Salah satunya DKI Jakarta, yang semua wilayahnya sudah masuk PPKM level 1. Tak ada lagi level 2 dan 3 bahkan 4 seperti sebelumnya.
Tak ada lagi wilayah yang masuk PPKM level 4 ini sejalan dengan penurunan penambahan kasus positif Covid-19 per hari di Indonesia sejak beberapa pekan lalu. Penambahan kasus bahkan di bawah seribu kasus.
Tercatat pada Senin, 25 Oktober hanya ada penambahan 623 kasus, lalu pada Selasa, 26 Oktober turun menjadi 460 kasus, kemudian pda Rabu, 27 Oktober bertambah lagi kasus harian menjadi 611 kasus, lalu pada Senin 1 November kemaren kembali lagi turun menjadi hanya 403 kasus positif tambahan perharinya.