Pengusaha Belum Berani Ramal Kenaikan Upah Minimum 2022

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
29 October 2021 17:55
Aksi demonstrasi Ratusan buruh menolak kenaikan upah minimum 2020 di depan Kantor Balaikota, Jakarta, Rabu (30/10). Mereka menolak kenaikan upah minimum 2020 sebesar 8,51% berdasarkan surat edaran menteri ketenagakerjaan, mereka menuntut UMP/UMK 2020 dinaikkan antara 10-15%. Bila naik 15% maka UMP 2020 di DKI Jakarta bisa mencapai Rp 4.532.117 per bulan. Sedangkan bila mengikuti ketentuan usulan pemerintah pusat, kenaikan UMP sebesar 8,51%, maka kenaikannya hanya Rp 4,2 juta per bulan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat menyebut akan mengumumkan keputusan UMP sesegera mungkin. Namun, kemungkinan Pemprov akan sesuai dengan SE Kemenaker. Pemprov DKI memang belum menetapkan UMP setidaknya hingga Senin (28/10). Penetapan UMP serempak sesuai ketentuan adalah 1 November.  (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Demo buruh menolak kenaikan upah minimum 2020 di depan Kantor Balaikota, Jakarta, Rabu (30/10). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada November mendatang, masih terjadi perbedaan pandangan soal besaran kenaikannya. Kalangan buruh meminta adanya kenaikan sebesar 10%, di sisi lain pengusaha memberi sinyal tidak menyanggupinya.

Berapa persentase yang disanggupi pelaku usaha?

"Asumsi (kenaikan berapa %) belum berani memutuskan, tapi memang kenaikan nggak signifikan, tentu karena pandemi Covid dan kondisi perusahaan," kata Wakil Ketua Umum Kadin bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz kepada CNBC Indonesia, Jumat (29/10/21).

Ia mengimbau bagi pengusaha di sektor tertentu yang tidak berdampak harus memberi kenaikan upah sesuai regulasi yang ada. Pengusaha perlu menyesuaikan dengan kemampuan perusahaan, artinya harus mengedepankan sosial dialog, dalam hal ini bipartit antara pengusaha dan pekerja

"Mampu nggak mampu harus kesepakatan bersama pekerja dan pengusaha tersebut jadi seimbang, nggak boleh hubungan industri paradigma main sendiri-sendiri, nggak boleh, regulasinya juga ada," sebut Adi. kan prasyarat jg ada

Pembicaraan itu juga harus menyangkut banyak hal, termasuk jika perusahaan tidak mampu dalam memenuhi kewajibannya memberi upah sesuai UMP. Adi menyebut perusahaan bisa saja tidak membayar sesuai UMP asal menyampaikan terlebih dahulu ke Kemnaker,

"Syaratnya terdampak dua tahun berturut-turut, cashflow rugi itu diizinkan tapi ngga boleh sengaja. Misal laporan keuangan pas pandemi minus, itu boleh, tapi tentu bisa dipertanggungjawabkan dimana pekerja salah satunya harus diajak bicara, dalam hal ini sejauh mana kesepakatan yang hendak kita capai," ujar Adi.

"Sosial dialog nggak mungkin nggak ada solusi, pasti ada. Saya yakin solusi nggak tercapai karena nggak ada tahapan-tahapan diskusi sosial dialog, sejauh mana cari win-win solution antara pengusaha dan pekerja itu sendiri," lanjutnya.

Sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta adanya kenaikan upah yang lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya.

"Kenaikan UMK 2022 antara 7-10 persen sesuai dengan hasil survey kebutuhan hidup layak yang dilakukan KSPI. Dengan kata lain, kenaikan upah ini menjadi penting untuk menjaga daya beli agar buruh bisa memenuhi kebutuhannya secara layak," tegasnya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Upah Minimum 2022 Bakal Naik 10%? Ini Angka Bocorannya!

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular