Karantina 5 Hari & PCR Wajib Bagi Perjalanan Internasional

Eqqi Syahputra, CNBC Indonesia
28 October 2021 20:16
Sejumlah atlet dan official kontingen PON XX dari DKI Jakarta tiba di hotel Grand Cempaka Business, Jakarta, Kamis, (14/10/2021).  Setibanya mereka akan menjalani test kesehatan saat proses karantina Pemprov DKI Jakarta menyiapkan tempat karantina untuk kontingen DKI Jakarta yang berlaga di Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua. Terdapat dua hotel yang disediakan Pemprov DKI Jakarta, yaitu Grand Cempaka Business Hotel dan D'Arcici Sunter Hotel. Fasilitas karantina disiapkan sebagai respons Pemprov DKI menyusul surat edaran dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang mewajibkan para atlet dan official melakukan karantina sebelum pulang ke rumah masing-masing. Per hari ini hingga pukul 11.30 jumlah atlet dan official berjumlah 217. Diperkirakan lonjakan atlet yang dikarantina akan datang pada hari Sabtu 16/10. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Sejumlah atlet dan official kontingen PON XX dari DKI Jakarta tiba di hotel Grand Cempaka Business, Jakarta, Kamis, (14/10/2021). Setibanya mereka akan menjalani test kesehatan saat proses karantina. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Meski kasus COVID-19 di Indonesia telah melandai, Pemerintah menegaskan pandemi belum selesai. Semua orang diwajibkan tetap taat protokol kesehatan (Prokes), termasuk menjalani karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional.

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Alexander K. Ginting, menegaskan bahwa pemerintah menerapkan pencegahan berlapis dalam pengendalian pandemi, khususnya bagi pelaku perjalanan internasional maupun dalam negeri.

"Tujuan dari semua aturan ini untuk keselamatan, keamanan, dan kesehatan masyarakat," ujar Alex dalam keterangan tertulis, Kamis (28/10/2021).

Terkait karantina mandiri di Indonesia bagi yang datang dari luar negeri, Alex menuturkan ditetapkan 5x24 jam, dengan pemeriksaan PCR saat masuk dan keluar karantina.

"Dalam 5 hari ini diikuti pengamatan sampai dengan hari ke-14 di tempat masing-masing. Jika bergejala, maka harus lapor ke puskesmas setempat," tambah Alex.

Lebih lanjut, Alex menegaskan, perlu dikomunikasikan kepada masyarakat, bahwa saat merencanakan perjalanan, durasi waktu karantina harus sudah dijadwalkan sebagai bagian dari perjalanan. Hal ini karena menjalani karantina adalah keharusan bagi mereka yang tiba di Indonesia dari luar negeri.

Untuk pekerja migran, pelajar atau mahasiswa, serta pelaku perjalanan dinas pemerintahan, maka pemerintah menyediakan karantina di Wisma Pademangan. Sedangkan untuk kelompok swasta yang bepergian untuk jalan-jalan, bisnis, atau keperluan lain, terdapat pilihan akomodasi yang telah disiapkan pemerintah untuk karantina dan dapat direservasi.

Menurutnya, terdapat 9 titik pengecekan (check point) yang harus dilalui pejalan internasional saat tiba di bandara Indonesia. Pertama, pengisian data diri dan penerbangan melalui aplikasi yang disiapkan. Kedua, pemeriksaan dokumen kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) dan penempatan karantina. Ketiga, pendataan berdasarkan lokasi karantina.

Keempat, proses imigrasi. Kelima, pengambilan bagasi. Keenam, proses kepabeanan. Ketujuh, registrasi lokasi karantina. Kedelapan, sebagai bagian dari proses penjemputan, dilakukan pendataan identitas diri oleh Polresta Bandara. Kesembilan, menuju lokasi karantina dengan kendaraan yang sudah disiapkan.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Rusdi Hartono menegaskan, aturan yang telah dibakukan pemerintah harus ditaati bersama. Dia juga meminta masyarakat belajar dari kasus di Jakarta terkait pelanggaran proses karantina, di mana akhirnya dilakukan penyidikan oleh polisi dan kemungkinan akan berlanjut ke pengadilan.

Menurut Rusdi, sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021, Polri menjalankan pemantauan, pengendalian, sosialisasi, pendisiplinan, dan penegakan hukum. Ia menambahkan, dalam melakukan fungsi tersebut, Polri bekerja erat dengan instansi terkait lainnya.

"Ini menjadi bagian bagaimana kita secara serius mengingatkan terus dan mendisiplinkan masyarakat agar selalu patuh terhadap protokol kesehatan. Dengan patuh protokol kesehatan, kita bisa bersama-sama menangani pandemi di tanah air," jelas Rusdi.

Selain itu, pakar kesehatan sekaligus dokter relawan Covid-19, Muhammad Fajri Adda'I, proses karantina sangat esensial untuk mencegah terjadinya penyebaran virus. Menurutnya, penetapan lamanya karantina yakni 5 hari, salah satunya berdasarkan masa inkubasi virus varian Delta. Diketahui, 90% virus COVID-19 yang beredar di dunia termasuk Indonesia, adalah varian yang memiliki masa inkubasi 3, 4, sampai 5 hari tersebut.

"Selain itu, poin pentingnya adalah dua kali testing saat karantina," tambah Fajri.

Fajri juga menyarankan untuk terus mengamati gejala setelah kembali dari liburan. Pelaku perjalanan beristirahat di rumah dan meminimalisasi interaksi selama 5 hari. Dalam durasi waktu tersebut, diharapkan mereka mengenakan masker saat kontak, menganggap diri seolah-olah Orang Tanpa Gejala (OTG), serta berusaha melakukan tes swab.


(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dalam Sepekan, Kasus Aktif Covid-19 RI Turun 25%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular