Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Formil UU Minerba

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
Kamis, 28/10/2021 16:33 WIB
Foto: Tambang PT Timah di Pemali, Pulau Bangka (REUTERS/Fransiska Nangoy)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji formil Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang diajukan beberapa pihak.

Ahmad Redi, salah satu tim pengacara penggugat uji formil UU Minerba, mengatakan bahwa penolakan ini berdasarkan sidang putusan tertanggal 27 Oktober 2021.

"Pengujian formil ditolak, tapi ada tiga hakim yang dissenting opinion," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (28/10/2021).


Dia mengatakan, ada tiga hakim menyatakan bahwa seharusnya permohonan pengujian formil UU Minerba dikabulkan. Tiga hakim tersebut di antaranya Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo.

"Enam hakim lain menyatakan bahwa permohonan ditolak," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan upaya hukum lagi karena putusan MK memiliki sifat final dan mengikat (final and binding).

"Sudah tidak ada upaya hukum. Putusan MK final and binding," lanjutnya.

Berikut pokok-pokok putusan MK terkait pengujian formil UU Minerba perkara No. 59 dan 60:

A. PERTIMBANGAN HUKUM

1. Pembahasan UU Minerba berdasarkan prinsip carry over telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Dalam proses penyusunan dan pembahasan UU Minerba telah melibatkan partisipasi publik secara luas;
3. Dalam proses penyusunan dan pembahasan UU Minerba telah melibatkan institusi DPD sesuai dengan ketentuan Pasal 22D UUD 1945;
4. Pelaksanaan rapat Panja RUU Minerba yang dilaksanakan secara virtual tidak bertentangan dengan Tatib DPR, dan merupakan wujud kehati-hatian semua pihak dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19;
5. Format UU 3 Tahun 2020 yang disusun dalam bentuk UU Perubahan (bukan UU Penggantian) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

B. AMAR PUTUSAN

1. Menolak permohonan provisi pemohon;
2. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

C. KESIMPULAN:

UU Nomor 3 Tahun 2020 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap berlaku mengikat.


Pokok-pokok putusan MK terkait pengujian Materiil UU Minerba perkara No. 64:

A. PERTIMBANGAN HUKUM

1. Pemberian "jaminan" akan menutup dan menjauhkan implementasi penguasaan sumber daya alam oleh negara;
2. Kata "jaminan" dalam pemberian IUPK dalam Pasal 169A menutup peluang badan usaha dalam negeri berperan memajukan perekonomian sesuai dengan semangat Pasal 33 UUD 1945;
3. Agar pemerintah mendapatkan badan usaha swasta yang benar-benar mempunyai kapasitas, kapabilitas, dan integritas serta memenuhi prinsip-prinsip good corporate governance, frasa diberikan "jaminan" harus dimaknai dengan frasa "dapat diberikan" serta kata "dijamin" harus dimaknai dengan kata "dapat";

B. AMAR PUTUSAN

1. Mengabulkan permohonan untuk sebagian;
2. Menyatakan ketentuan Pasal 169A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tetap berlaku dan mengikat sepanjang dimaknai dengan "KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 dapat diberikan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan:
a. kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara;
b. kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dapat untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

C. KESIMPULAN:

Ketentuan Pasal 169A tetap berlaku dan mengikat sepanjang frasa "diberikan jaminan" dimaknai menjadi "dapat diberikan".


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Tambang Kerap Diterpa Isu Lingkungan, Begini Saran DPR