Tito Karnavian Revisi Inmendagri PPKM, Ada Masa Berlaku PCR!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Kamis, 28/10/2021 13:49 WIB
Foto: Test Swab PCR (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara resmi mengubah masa berlaku tes PCR untuk calon penumpang pesawat menjadi 3x24 jam, dari sebelumnya 2x24 jam.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 55/2021 tentang Perubahan Inmendagri 53/2021. Atruan ini diteken Tito Karnavian pada 27 Oktober 2021 lalu.

Berikut ketentuan terbaru syarat tes PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan dalam Inmendagri 55/2021:


a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;

b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau

c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Mendagri Tito Ingatkan Pejabat Publik Untuk Tidak "Flexing"