
Terbaru! Ini Dia Instruksi Mendagri PPKM Mikro Super Ketat

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akhirnya mengeluarkan instruksi terbaru bagi kepala daerah terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Titah eks Kapolri ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 yang diteken Tito Karnavian pada 21 Juni 2021, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui salinan instruksi tersebut, Selasa (22/6/2021).
Dalam instruksi tersebut, aturan ini dikeluarkan atas tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar PPKM mikro diperpanjang. Instruksi ini ditujukan kepada gubernur, bupati, maupun wali kota.
Adapun instruksi ini memuat 18 poin. Mulai dari penerapan bekerja dari rumah, waktu buka tutup tempat makan dan fasilitas terkait lainnya, serta pelaksanaan proses belajar mengajar di zona-zona merah.
Berikut isi lengkap instruksi terbaru PPKM mikro :
Dalam instruksi mendagri kali ini terlihat perbedaan pada aturan pelaksanaan kegiatan pada area publik, seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, atau area publik lainnya.
Selain daerah berzona merah fasilitas umum, tempat wisata, area publik, kegiatan seni budaya, dan rapat atau seminar luring diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 25% dari kapasitas normal.
Sedangkan fasilitas umum, tempat wisata, area publik, kegiatan seni budaya dan rapat, atau seminar luring di daerah zona merah ditutup untuk sementara waktu, seperti tertulis dalam instruksi tersebut.
Namun, aturan mengenai bekerja dari rumah atau WFH dan bekerja dari kantor (WFO) selain di zona merah masih sama, yakni 50% untuk WFH dan WFO 50%
Sementara untuk kabupaten/kota yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25%.
Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian.
Kemudian, pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian/lembaga atau masing-masing pemerintah daerah.
Adapun pengetatan PPKM berskala mikro ini berlangsung terhitung sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021 mendatang.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Tambah Lagi Kursi Wamen, Kali ini untuk Tito Karnavian