Covid 'Meledak', Bisnis Event Jadi 'Bubar' Sementara

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
22 June 2021 13:20
Pameran Otomotif IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta. CNBC Indonesia/Andrean Kristianto
Foto: Pameran Otomotif IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta. CNBC Indonesia/Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaku usaha pasrah dengan adanya pengetatan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, yang dimulai hari ini 22 Juni - 5 Juli 2021. Penyelenggara acara harus kembali me-review ulang penyelenggaraan acara yang sudah direncanakan, karena adanya larangan.

Pasalnya, dari aturan terbaru ini dilarang menggelar kegiatan rapat dan seminar secara offline untuk yang berada di wilayah zona merah. Begitu juga dengan kegiatan seni budaya/sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan di zona merah juga tidak diperbolehkan.

Perusahaan penyelenggara acara PT Dyandra Media International Tbk terdampak adanya aturan pengetatan ini. Efek pengetatan ini maka izin acara tidak akan dikeluarkan oleh pemerintah.

"Saat ini kami di Dyandra mendukung penuh langkah pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid - 19 melalui PPKM Mikro, dari pengetatan yang dilakukan memang izin event itu tidak akan dikeluarkan pemerintah," jelas Head of Investor Relation and Corporate Communication PT Dyandra Media International Tbk Mirna Gozal  kepada CNBC Indonesia, Selasa (22/6/2021).

Namun, untungnya acara terdekat yang akan dilakukan Dyandra itu pada 9 Juli 2021 mendatang, setelah pemberlakuan pengetatan PPKM Mikro ini selesai pada 5 Juli. Sehingga masih belum diputuskan akan batal atau tidak, karena masih harus melihat perkembangan aturan pemerintah nantinya.

"Tapi event terdekat kita masih di 9 Juli, setelah pengetatan PPKM Mikro ini. kita akan review apakah event itu akan tertunda atau tidak, atau ada opsi lain dengan switch menjadi online event sehingga tidak ada event offline," katanya.

Terpisah Sekretaris Jenderal Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) Emil Mahyudin, mengatakan penyelenggara acara konser sampai saat ini belum ada. Memang izin konser offline belum diterbitkan.

"Belum ada (izin konser). Konser mana yang diizinkan? kecuali PON di Papua," katanya kepada CNBC Indonesia.

Emil menjelaskan kondisi promotor musik saat ini masih sama seperti tahun lalu. Belum ada yang bisa beroperasi sehingga banyak promotor musik yang mati suri, menunggu restu pemerintah menjalankan acara. Bahkan sudah ada promotor yang banting stir berjualan kopi untuk bertahan.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Para Raksasa Tambang Akan Membedah Prospek Industri Minerba

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular