Jokowi Mulai Gelisah, Kasus Covid-19 di Provinsi Ini Naik!

News - suhendra, CNBC Indonesia
27 October 2021 19:15
Jokowi (Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden) Foto: Jokowi (Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus covid-19 di sejumlah provinsi dilaporkan mengalami kenaikan. Kondisi ini membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai gelisah, dan membuat seluruh kepala negara bersikap waspada.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, Presiden Jokowi menginstruksikan seluruh kepala daerah mewaspadai kenaikan kasus Covid-19 dengan menggencarkan strategi antisipatif mulai dari penguatan protokol kesehatan hingga percepatan vaksinasi.

"Arahan tersebut disampaikan Presiden Jokowi secara langsung kepada kepala daerah se-Indonesia secara virtual dalam pertemuan terkait situasi terkini penanganan COVID-19, Senin (25/10/2021) lalu," ujar Johnny dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).

Arahan Jokowi ini diberikan sehubungan dengan adanya data evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang menunjukkan terjadinya kenaikan kasus di 105 Kabupaten/Kota.

Beberapa daerah yang tercatat mengalami kenaikan kasus COVID-19 adalah Kabupaten/Kota di Maluku Utara, Papua Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tenggara. Meski angka kenaikan terbilang kecil, kepala daerah diminta terus memantau data dan memperkuat strategi antisipatif.

"Kenaikan angka Covid-19 yang masih kecil itu harus jadi perhatian bersama, karena saat ini berbagai aktivitas dan mobilitas masyarakat sudah mulai dibuka kembali, terlebih kita akan memasuki periode akhir tahun," kata Menkominfo.

Dia menambahkan, pelonggaran mobilitas dan aktivitas, terlebih jelang momentum akhir tahun berpotensi melahirkan lonjakan kasus Covid-19. Kenaikan kasus yang masih rendah saat ini, perlu dijadikan alarm untuk meningkatkan kewaspadaan.

Sebagai bagian dari kebijakan preventif, Johnny mengingatkan pemerintah sejak Juni 2021 telah mengumumkan akan meniadakan cuti bersama Natal pada 24 Desember 2021. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan larangan para aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti memanfaatkan momen libur nasional.

"Perlu diingat bahwa kebijakan ini semata-mata diambil oleh pemerintah sebagai bentuk perlindungan terhadap seluruh warga Indonesia. Kita tidak menginginkan kerja keras kita selama ini harus terganggu dengan adanya peningkatan kasus akibat mobilitas yang meningkat jelang akhir tahun," katanya.

Tak hanya itu, Menkominfo juga menekankan, kedisiplinan masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan manajemen pengawasan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas harus ditingkatkan.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Covid-19 Mengganas, 60 Daerah di Indonesia Masuk Zona Merah


(wed/wed)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading