Duh! Nakes RI Diminta Kembalikan Kelebihan Insentif, Ada Apa?

sef, CNBC Indonesia
Sabtu, 23/10/2021 11:00 WIB
Foto: Pasien Covid-19 di RSUD Koja (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tenaga kesehatan diminta mengembalikan kelebihan insentif. Ini dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) seiring temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lembaga itu menemukan kelebihan pembayaran insentif nakes. Ini pun membuat Kemenkes mengadakan pertemuan rapat koordinasi dengan pigak RS dan Puskesmas dari 31 provinsi.


Mengutip dokumen yang diperoleh detik.com, tertulis dalam undangan itu 'Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Kelebihan Bayar Insentif pada Tenaga Kesehatan Tahun 2021'. Rapat digelar Jumat (22/10/2021) pukul 8.00 WIB.

Dalam dokumen itu juga tercatat pula nama RS dan puskesmas yang diundang. Total ada 447 RS dan puskesmas dari 31 provinsi.

Surat itu bertanggal 21 Oktober 2021 dan ditandatangani Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kemenkes, dr. Trisa Wahjuni Putri. Di dalam dokumen tersebut juga terdapat Surat Pernyataan Kesediaan Pengembalian Kelebihan Pembayaran.

Di dalamnya terdapat pernyataan kesediaan mengembalikan kelebihan pembayaran insentif yang dapat dibayar secara tunai maupun dicicil dalam kurun waktu tertentu.

Sementara itu, Sekjen Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) dr Lia G Partakusuma membenarkan adanya permintaan insentif nakes yang kelebihan dikembalikan. Persi akan meminta penjelasan dari Kemenkes terkait laporan BPK yang menyatakan 'kelebihan pembayaran' di insentif nakes.

"Mudah-mudahan ada jalan terbaik, karena nakes sudah mengeluarkan banyak energi dalam penanganan Covid-19. Semoga pemerintah bisa lebih bijak, karena di era COVID-19 ini banyak yang serba baru, dan banyak pedoman yang berubah," ucap Lia.

Berita selanjutnya klik halaman ini>>


(sef/sef)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pemprov DKI Jakarta Siap Beri Insentif Fiskal ke Perhotelan