Duh! Nakes RI Diminta Kembalikan Kelebihan Insentif, Ada Apa?

sef, CNBC Indonesia
23 October 2021 11:00
Petugas kesehatan memeriksa pasien Covid-19 diruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD) di RSUD Koja, Jakarta, Senin (30/8/2021). Jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di RSUD Koja terus menurun dengan peningkatan pasien sembuh.  
Diruangan IGD hanya ada tiga pasien Covid-19 yang sedang ditangani lebih lanjut.  
Di ruangan bayi terisi dua bayi berada didalam inkubator dengan penanganan khusus dari para nakes.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kasus konfirmasi positif Covid-19 di tanah air hari ini bertambah 5.436 kasus, menurun dibandingkan dengan sehari sebelumnya 7.427 kasus. 
Dengan pertambahan ini maka total kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia mencapai 4,079 juta.
Sementara, jumlah pasien sembuh bertambah 19.398 orang pada hari ini, sehingga total kasus sembuh menjadi 3.743.716. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Pasien Covid-19 di RSUD Koja (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tenaga kesehatan diminta mengembalikan kelebihan insentif. Ini dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) seiring temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lembaga itu menemukan kelebihan pembayaran insentif nakes. Ini pun membuat Kemenkes mengadakan pertemuan rapat koordinasi dengan pigak RS dan Puskesmas dari 31 provinsi.

Mengutip dokumen yang diperoleh detik.com, tertulis dalam undangan itu 'Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Kelebihan Bayar Insentif pada Tenaga Kesehatan Tahun 2021'. Rapat digelar Jumat (22/10/2021) pukul 8.00 WIB.

Dalam dokumen itu juga tercatat pula nama RS dan puskesmas yang diundang. Total ada 447 RS dan puskesmas dari 31 provinsi.

Surat itu bertanggal 21 Oktober 2021 dan ditandatangani Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kemenkes, dr. Trisa Wahjuni Putri. Di dalam dokumen tersebut juga terdapat Surat Pernyataan Kesediaan Pengembalian Kelebihan Pembayaran.

Di dalamnya terdapat pernyataan kesediaan mengembalikan kelebihan pembayaran insentif yang dapat dibayar secara tunai maupun dicicil dalam kurun waktu tertentu.

Sementara itu, Sekjen Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) dr Lia G Partakusuma membenarkan adanya permintaan insentif nakes yang kelebihan dikembalikan. Persi akan meminta penjelasan dari Kemenkes terkait laporan BPK yang menyatakan 'kelebihan pembayaran' di insentif nakes.

"Mudah-mudahan ada jalan terbaik, karena nakes sudah mengeluarkan banyak energi dalam penanganan Covid-19. Semoga pemerintah bisa lebih bijak, karena di era COVID-19 ini banyak yang serba baru, dan banyak pedoman yang berubah," ucap Lia.

Berita selanjutnya klik halaman ini>>


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Cairkan 70% Anggaran Insentif Buat Nakes

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular