
Ada Tarif Baru! Cek Cara Hitung Pajak Penulis Buku

Jakarta, CNBC Indonesia - Penghasilan yang didapatkan penulis yang dikenal dengan royalti termasuk dalam objek pajak. Sehingga, penulis juga wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) sama dengan karyawan.
Hanya saja perhitungan PPh bagi karyawan dan penulis sedikit berbeda. Karyawan menggunakan perhitungan PPh secara umum dan penulis menggunakan PPh norma 50% dengan maksimal pendapatan Rp 4,8 miliar per tahun.
Pemerintah juga mengubah lapisan tarif pajak PPh. Di mana ada kenaikan untuk lapisan pertama serta menambah lapisan pajak bagi orang kaya dengan tarif yang lebih tinggi. Artinya makin kaya seseorang maka makin besar pajak yang harus dibayar.
Berikut simulasi perhitungan pajak seperti yang dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak, Jumat (22/10/2021)
Dewi Lestari adalah seorang penulis terkenal yang masing single dan tidak memiliki tanggungan. Ia menerima penghasilan berupa royalti dari penerbit sebesar Rp 1 miliar karena bukunya telah berhasil terjual sebanyak 400.000 eksemplar selama tahun pajak 2020.
Karena penghasilan Dewi di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun ini, maka penghitungan pajaknya menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk profesi penulis sebesar 50% dari penghasilan bruto.
Untuk menghitung pajakanya, terlebih dahulu kita menentukan Penghasilan Neto Dewi. Penghasilan Neto ini nantinya dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta.
Penghasilan bruto = Rp 1 miliar
Penghasilan Neto
- Rp 1 miliar x NPPN (50%) = Rp 500 juta
Penghasilan Kena Pajak (PhKP)
- Rp 500 juta - PTKP (Rp 54 juta) = Rp 446 juta
PPh sesuai dengan UU HPP terbaru
- 5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta
- 15% x Rp 250 juta = Rp 37,5 juta
- 25% x Rp 136 juta = Rp 34 juta
Maka total pajak penghasilan Dewi yang harus dibayarkan adalah Rp 74,5 juta per tahun. Namun, jika penghasilan yang diterima Dewi ada yang telah dipotong pajaknya maka bisa menyampaikan sebagai pengurang saat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Target Pajak RI Tercapai, Hingga Biden Sahkan NDAA