Tak Ada Diskon, Pengemplang BLBI Harus Bayar Semua Utang!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
22 October 2021 15:35
Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI (Tangkapan Layar Youtube)
Foto: Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI (Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memberikan keringanan atau diskon untuk para debitur yang memiliki utang ke negara. Keringanan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 15 tahun 2021.

Namun, Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lukman Effendi menekankan, keringan ini tidak berlaku bagi debitur/obligor BLBI.

"Sasaran kita adalah para debitur kecil dan pelaku UMKM. Ini tidak berlaku bagi debitur BLBI. Mereka tidak masuk," ujarnya dalam media briefing DJKN, Jumat (22/10/2021).

Menurutnya, program keringanan pembayaran piutang ini ditujukan kepada masyarakat dan UMKM yang memiliki utang ke negara maksimal Rp 5 miliar. Sedangkan debitur dan obligor BLBI memiliki utang di atas Rp 1 triliun.

"Jadi memang sasaran kita debitur yang kecil-kecil, yang diserahkan dari Kementerian/Lembaga. Kalau BLBI (utangnya) yang biasanya besar-besar, ada Rp 1 triliun, Rp 2 triliun dan Rp 3 triliun. Ini gak masuk skema kita," kata dia.

Adapun keringanan atau diskon yang diberikan untuk piutang debitur kecil ini adalah sebesar Rp 35% dari sisa utang pokok jika didukung jaminan berupa tanah dan bangunan. Kemudian untuk debitur yang tidak didukung barang jaminan berhak mendapatkan keringanan utang sebesar 60% dari sisa utang pokok.

Kemudian, apabila debitur ini melakukan pelunasan utangnya kepada negara mulai Oktober sampai Desember 2021 maka berhak mendapatkan tambahan keringanan sebesar 20% dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan.

"Jadi memang ini kita berikan ke debitur yang ingin melunasi utangnya tetapi tidak ada barang untuk dijaminkan. Apalagi debitur yang kecil dan tertekan selama pandemi, mereka memiliki keinginan untuk membayar tinggi sekali," tegasnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pajak Naik Hingga Tax Amnesty, Defisit APBN Bisa Ciut ke 4,3%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular