UNHCR Pastikan Pengungsi Dapatkan Akses Layanan Kesehatan
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan perlindungan pengungsi di Indonesia menjadi hal penting, salah satunya memberikan keamanan dan kesejahteraan serta perlindungan sesuai dengan standar internasional. Hal diungkapkan dalam pertemuan secara daring dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), Kamis (21/10/2021).
Dia juga langkah UNHCR yang terus meningkatkan perlindungan dan kepedulian terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini sedang mengungsi di Indonesia dalam mendapatkan hak dan perlakuan yang berkeadilan.
"Mereka yang tidak bisa mendapatkan hak perlindungan di negara asalnya perlu diberikan perhatian untuk tetap mendapatkan rasa aman dan hak perlindungan sosial yang sama dengan masyarakat umum lainnya," ujar Ghufron dalam keterangan tertulis, Jumat (22/10/2021).
Dia menambahkan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, menyebut bahwa peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.
"Mekanisme jaminan kesehatan sudah diatur dalam regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk itu, diperlukan koordinasi dan konsultasi lebih lanjut dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menentukan mekanisme pemberian perlindungan berupa jaminan kesehatan kepada para pengungsi di bawah naungan UNHCR," tambah Ghufron
Selain itu, Dia mengungkapkan, BPJS Kesehatan akan terus konsisten dalam mendukung peningkatan akses penjaminan pelayanan kesehatan bagi setiap peserta dan masyarakat sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Salah satu perwakilan UNHCR di Indonesia, Ann Mayman, menjelaskan bahwa per September 2021, terdapat 13.273 pengungsi di Indonesia yang tersebar di beberapa wilayah. Posisi Indonesia yang berada di antara negara-negara penerima pencari suaka dan pengungsi dalam jumlah besar, berpotensi untuk penambahan jumlah pengungsi di Indonesia, untuk itu, menurutnya langkah-langkah strategis perlu disiapkan dengan baik.
"Bagi para pengungsi yang berada di bawah naungan UNHCR, mereka akan dipastikan dapat terlindungi dan mendapatkan kebebasan atas bahaya yang mengancam terhadap dirinya. Namun, untuk mendukung langkah UNHCR dalam memberikan perlindungan, nantinya para pengungsi juga akan didorong untuk mendapatkan akses jaminan pelayanan kesehatan di Indonesia," tutur Ann.
Sementara itu, Senior Protection Officer UNHCR, Julia Zajkowski, berpendapat bahwa hal ini menjadi dilema, karena di satu sisi regulasi menyatakan bahwa peserta yang dapat hak JKN adalah WNA yang telah bekerja selama enam bulan di Indonesia, namun di sisi lain, pengungsi umumnya bahkan tidak bisa untuk mendapatkan pekerjaan di negara suaka.
(rah/rah)