Dapat Catatan PBB, RI Berambisi Bebas dari Karbon di 2060!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Kamis, 21/10/2021 20:27 WIB
Foto: Jakarta (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia berkomitmen untuk mengubah keberadaan pembangkit tenaga listrik fosil menjadi pembangkit energi baru terbarukan (EBT). Bahkan penerapan energi terbarukan bukan lah menjadi pilihan, tapi sebuah keharusan untuk terus menekan emisi karbon.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan, melalui Paris Agreement, Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan emisi karbon atau CO2 29% secara business as usual dan 41% dengan bantuan dari internasional.

Oleh karena itu, dalam mengupayakan penurunan CO2 tersebut, cara menguranginya adalah dengan menjalankan dan melihat sektor-sektor apa saja di perekonomian Indonesia yang memiliki emisi.


"Sekitar 38% atau sepertiga lebih dari emisi yang harus kita turunkan itu, diturunkannya di sektor energi," jelas Suahasil dalam sebuah webinar, Kamis (21/10/2021).

Di sektor energi yang harus diturunkan emisinya, termasuk di sektor penyediaan listrik. Apalagi di Indonesia memiliki pembangkit-pembangkit listrik yang berasal dari fosil atau PLTU batubara yang sangat besar.

Oleh karena itu, menuju transisi energi bebas karbon 2060, kemungkinan Indonesia akan menerapkan dengan skema energi mix. Namun, skema ini masih terus menjadi pembahasan pemerintah.

"Apakah tetap mengoperasikan PLTU Batubara sambil memindahkan ke energi baru terbarukan. Atau secara progresif batubara langsung digantikan dengan energi baru terbarukan," jelas Suahasil.

Semuanya itu, kata Suahasil harus dipertimbangkan dari sisi makro dan dari sisi bisnis PLN, selaku satu-satunya perusahaan penyedia listrik di Indonesia. Pasalnya kontrak pembangkit yang dijalankan PLN saat ini berkaitan dengan iklim investasi di Indonesia.

"Kalau pembangkit batubara itu early retirement atau dihentikan lebih cepat dari masa kontrak yang ada, maka harus ada sejumlah kompensasi. Hitung-hitungan bisnisnya harus ada," ujarnya.

"Kalau listrik yang berhenti dari pembangkit batubara mau diganti dengan pembangkit listrik energi baru terbarukan, yang ke depan harganya lebih murah, ini juga hitung-hitungan bisnis," ujar Suahasil lagi.

Artinya, dibutuhkan anggaran untuk kompensasi atas pembangkit eksisting dan membutuhkan uang untuk membangun pembangkit baru yang berbasis energi baru terbarukan. Dua prinsip mekanisme energi transisi atau energi transition meccanism (ETM) tersebut, kata Suahasil yang sedang diperhitungkan oleh pemerintah.

Mekanisme Tahapan Energi Transisi di Indonesia

Tenaga Fungsional Peneliti Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Joko Tri Haryanto mengungkapkan, salah satu upaya untuk mendorong target emisi 0% pada 2060, yang akan didorong adalah early retirement dari PLTU batubara.

Menurut Joko, ETM itu nanti tidak semuanya akan dianggarkan melalui APBN, tapi melalui blended finance atau pembiayaan secara campuran. Baik itu nanti yang berasal melalui KPBU, atau kerjasama multilateral dengan negara lain.

Kata Joko ada beberapa tahapan. Pertama, pada 2030 sampai 2050 akan dilakukan early retirement PLTU PLN. Kemudian PLTU batubara eksisting saat ini dari PLN dan EBT akan masuk di dalam cap and trade emission trading system.

"Saat ini regulasinya sedang disusun dan akan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang nilai ekonomi karbon," ujar Joko dalam kesempatan yang sama.

Kemudian di 2022 beberapa PLTU akan dikenakan pajak karbon. Dari skema pajak karbon dan carbon trade ada kerangka blended finance di dalam ETM yang akan memanfaatkan dana-dana carbon recycling fund (CRF) untuk membeli aset PLTU secara tunai dan equity.

"Kemudian ETM akan mengeluarkan karbon kredit di pasar karbon untuk mendanai transisi pembangkit berbasis coal (batubara) menuju transisi pembangkit EBT," jelas Joko.

"Ke depannya ETM akan memanfaatkan Carbon and Energy Fund (CEF) dan dana CRF yang akan mendorong transisi terciptanya ETM dari PLTU berbasis batubara menuju pembangkit EBT," ujar Joko lagi.

Adapun peran pemerintah dalam mekanisme transisi energi ini, kata Joko dengan memberikan insentif dari perpajakan atau dari skema yang lain. Yang jelas, tidak sepenuhnya transisi energi batubara menuju EBT berasal dari APBN.

"Jangan sampai mekanisme pendanaannya dari APBN. Karena APBN urusannya sudah banyak, bukan hanya energi. Model blended finance ini akan menjadi strategi utama pemerintah untuk mencapai NDC," ujar Joko.

Nationally Determined Contribution (NDC) merupakan komitmen setiap negara pihak terhadap Persetujuan Paris. Indonesia menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29% dalam kurun 2020-2030, sesuai dengan Paris Agreement di tahun 2015 yang kemudian diratifikasi melalui UU No 16/2016.

Indonesia Masih Sumbang Banyak Emisi

Penelitian yang dilakukan oleh program PBB, United Nations Environment Programme (UNEP), menyebutkan bahwa Indonesia bersama Australia, Brasil, Kanada, China, Jerman, India, Meksiko, Norwegia, Rusia, Arab Saudi, Afrika Selatan, Uni Emirat Arab, Inggris, dan Amerika Serikat akan menghasilkan lebih banyak emisi yang ditimbulkan oleh kebijakan energi pro bahan bakar fosil.

Laporan itu menyebut bahwa pada 2030 mendatang, ke-15 negara itu diperkirakan akan menghasilkan sekitar 240% lebih banyak batu bara, 57% lebih banyak minyak, dan 71% lebih banyak gas daripada standar yang ditetapkan untuk membatasi pemanasan global hingga 1,5 derajat Celcius


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Video: 5 Tahun "Climate Solutions Partnership" Tekad RI Kurangi Emisi