
Prabowo Resmi Atur Perdagangan Karbon Lintas Negara, Ini Bunyinya

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Aturan berisi 103 pasal ini ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 10 Oktober 2025. Peraturan Presiden ini berlaku saat tanggal diundangkan, juga 10 Oktober 2025.
Melalui aturan ini, pemerintah memperluas cakupan perdagangan karbon, termasuk transaksi lintas negara sebagai bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengendalian emisi dan pencapaian target Net Zero Emission (NZE).
Adapun, perdagangan karbon luar negeri diatur secara rinci pada Pasal 68. Beleid ini menegaskan bahwa perdagangan karbon luar negeri terbagi menjadi dua kategori, yakni yang memerlukan otorisasi dan corresponding adjustment.
Otorisasi sebagaimana dimaksud diberikan oleh Menteri dengan rekomendasi Menteri terkait. Sementara itu, Unit Karbon Offset Emisi GRK yang diperjualbelikan dalam Perdagangan Karbon luar negeri diterbitkan berdasarkan standar nasional, United Nations Framework Convention on Climate Change, atau standar internasional lainnya.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Menteri Terkait setelah berkoordinasi dengan komite pengarah," tulis beleid tersebut dikutip Rabu (22/10/2025).
Sementara itu, pada Pasal 69 ayat 1 disebutkan bahwa perdagangan karbon dilakukan dengan pendekatan multi sektor dan lintas sektor. Adapun pada ayat 2 menyatakan bahwa Perdagangan Karbon dalam negeri dapat terhubung dengan pasar karbon internasional.
"Komite pengarah wajib mengkoordinasikan penyusunan tata cara Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b," tulis ayat 3.
Kemudian pada pasal 70 ayat 1 menyatakan bahwa Pembayaran Berbasis Kinerja dilakukan terhadap capaian Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan/atau Aksi Adaptasi perubahan iklim yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau Pelaku Usaha.
Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lingkup:
a. internasional, melalui pembayaran dari pihak internasional kepada Pemerintah atau pemerintah daerah provinsi atas persetujuan Pemerintah;
b. nasional, melalui pembayaran dari Pemerintah kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, Pelaku Usaha, dan/atau masyarakat; dan
c. provinsi, melalui pembayaran dari pemerintah daerah provinsi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, Pelaku Usaha, dan/atau masyarakat
Pelaksanaan Pembayaran Berbasis Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyebabkan terjadinya perpindahan kepemilikan karbon. Capaian pengurangan Emisi GRK dan/atau serapan karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari capaian target NDC.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article MIND ID Targetkan Tekan Emisi Hingga 6,6 Juta Ton CO2 Sampai 2030
