Naik Pesawat Wajib PCR, Tapi Kok Ada Maskapai Layani Antigen?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
21 October 2021 10:21
Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Meski demikian, Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa aturan penerbangan domestik massiv mengacu pada aturan yang sebelumnya berlaku. Artinya, penumpang masih diperbolehkan melampirkan hasil antigen sebagai syarat penerbangan.

"Hingga saat ini Kemenhub masih merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam pernyataan resminya.

Kementerian Perhubungan tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid 19 agar dapat diterbitkan Surat Edaran Satgas yang mengakomodir ketentuan baru tersebut.

Pemerintah segera akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk penyesuaian.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengakui masih menggunakan aturan yang sebelumnya. Artinya penumpang masih diperbolehkan melampirkan syarat antigen.

"Kita ikut surat edaran Satgas dan Kemenhub. Sampai sekarang, belum ada perubahan," kata Irfan kepada CNBC Indonesia, seperti dikutip, Kamis (21/10/2021).

Sementara itu, Lion Air Group juga masih menyediakan layanan antigen untuk kebutuhan calon penumpang yang terbang bersama maskapai berkode penerbangan JT tersebut.

Lion Air Group mematok rapid diagnostic test antigen sebesar Rp 35 ribu, sementara RT PCR sebesar Rp 380 ribu. Fasilitas ini tersedia di berbagai klinik kesehatan yang bekerja sama dengan Lion Air Group.

(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular