
Penumpang Pesawat Jawa Bali Tak Perlu Lagi PCR, Cukup Antigen

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah berbagai polemik yang terjadi, pemerintah memutuskan perjalanan udara bagi calon penumpang pesawat wilayah Jawa - Bali tak lagi wajib menggunakan tes PCR.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengemukakan calon penumpang pesawat kini hanya cukup menggunakan tes antigen.
"Ini sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri [Tito Karnavian]," kata Muhadjir dalam konferensi pers usai rapat koordinasi evaluasi PPKM, Senin (1/11/2021).
Muhadjir menekankan, bahwa kebijakan tersebut sama seperti calon penumpang pesawat yang berada di luar Jawa - Bali. Sebelumnya, penerbangan non Jawa Bali memang tak diwajibkan untuk PCR.
"Untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen," tegas Jokowi.
Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya mewajibkan penggunaan PCR untuk penerbangan pesawat Jawa Bali, dari yang sebelumnya diperbolehkan hanya dengan tes antigen.
Aturan tersebut kemudian direvisi dan diperbaharui seiring dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 56/2021 tentang perubahan Inmendagri 54/2021.
Kini, pemerintah kembali mempertegas aturan tersebut.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Naik Motor/Mobil Harus Tes PCR/Antigen, Dianggap Lucu!