Usai Cabut PPKM, Jokowi Beri Warning Begini ke Warga RI
NEWS
Jakarta, CNBC Indonesia - Provinsi DKI Jakarta resmi menyandang status wilayah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2. Kini, seluruh bioskop di DKI Jakarta bisa menerima pengunjung hingga 70% dan usia di bawah 12 tahun boleh masuk.
Berdasarkan aturan yang tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, pelaksanaan PPKM Level 2 di Jakarta ini akan berlangsung pada 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Terdapat lima syarat ketentuan yang harus dilaksanakan agar bioskop dapat beroperasi.