Bioskop Boleh Diisi Sampai 70%, Anak-anak Juga Bisa Masuk!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Selasa, 19/10/2021 10:04 WIB
Foto: Suasan bioskop yang kembali beroperasi (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Provinsi DKI Jakarta resmi menyandang status wilayah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2. Kini, seluruh bioskop di DKI Jakarta bisa menerima pengunjung hingga 70% dan usia di bawah 12 tahun boleh masuk.

Berdasarkan aturan yang tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, pelaksanaan PPKM Level 2 di Jakarta ini akan berlangsung pada 19 Oktober hingga 1 November 2021.


Terdapat lima syarat ketentuan yang harus dilaksanakan agar bioskop dapat beroperasi.

  • Pertama, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  • Kedua, kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.
  • Ketiga, pengunjung pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
  • Keempat, restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.
  • Kelima, mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Bantu UMKM & Desa, Ini Cara Pengusaha Majukan Koperasi Merah Putih