
RI-Malaysia Bahas Aturan Perjalanan Baru, Bebas Karantina?

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Lestari Priansari Marsudi melakukan pertemuan bilateral dengan Menlu Malaysia Saifuddin Abdullah. Keduanya membicarakan beberapa isu, salah satunya mengenai pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (18/10/2021), Retno memaparkan angka perdagangan kedua negara pada periode Januari-Agustus tahun 2021 mencapai US$ 13 miliar atau setara Rp 183,4 triliun (asumsi Rp 14.100/US$).
"Jadi di tengah pandemi kita masih mampu untuk meningkatkan perdagangan bilateral sebesar 44% dibanding periode yang sama tahun 2020, sebesar US$ 9 miliar (Rp 126,9 triliun)," papar Retno.
Guna menjaga momentum serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi kedua negara, Retno mengatakan kedua negara memandang pentingnya memfasilitasi mobilitas pelaku bisnis dengan aman.
"Untuk itu, kita sepakat untuk mendorong kesepakatan Travel Corridor Arrangement bagi pebisnis esensial kedua negara dan ini akan kita bahas sebagai salah satu persiapan untuk kunjungan PM Malaysia," katanya.
"Kerangka kesepakatan ini tentunya akan melengkapi implementasi dari ASEAN Travel Corridor Arrangement Framework (ATCAF) yang akan segera dijalankan."
Meski begitu, belum jelas apakah para pebisnis esensial dari Indonesia dapat bebas karantina saat mengunjungi Malaysia. Sebagaimana diketahui, Malaysia baru saja mengurangi waktu karantina bagi pelancong yang sudah divaksinasi penuh selama tujuh hari mulai hari ini.
Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin mengatakan mereka yang dikenakan pengurangan termasuk warga negara, penduduk tetap, ekspatriat, korps diplomatik atau orang asing lainnya yang diizinkan masuk dari luar negeri oleh direktur jenderal Imigrasi.
Sementara pekan lalu Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob, yang juga Ketua Komite Khusus Pengurusan Pandemik Covid-19, menyampaikan rencana untuk membebaskan karantina pada pejabat yang baru pulang dari luar negeri.
Pejabat-pejabat yang bisa bebas karantina adalah pembesar negara, menteri, wakil menteri, menteri besar (pimpinan eksekutif negeri atau provinsi yang mempunyai sultan, ketua menteri (pimpinan eksekutif negeri yang tidak mempunyai sultan), kepala dinas, anggota parlemen, dan pegawai pemerintah.
Dalam pertemuan antara Menlu RI dan Malaysia juga membicarakan isu kolaborasi dalam penanggulangan pandemi, perlindungan WNI di Negeri Jiran, penyelesaian batas maritim kedua negara, hingga perkembangan isu kawasan soal Myanmar, Rohingya dan Indo-Pasifik.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Tak Sendiri, Malaysia & Thailand Dilarang Masuk Negara Ini