Cek Aturan Terbaru Masuk RI Lewat Soetta - Ngurah Rai Bali

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Sabtu, 16/10/2021 12:00 WIB
Foto: Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mempertegas aturan masuk WNI dan WNA yang akan masuk ke Indonesia melalui Surat Edaran (SE) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. SE 85 ini berlaku efektif sejak 14 Oktober 2021.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengungkapkan bahwa SE tersebut bertujuan mencegah penularan COVID-19 melalui pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perjalanan internasional dengan transportasi udara

"Hal ini sangat penting untuk memastikan WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia tidak berpotensi membawa kasus impor (imported cases) dan mencegah masuknya varian baru virus COVID 19," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (16/10/2021).


WNA yang belum mendapatkan vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia, setelah mendapatkan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR kedua.

"Bagi WNA dapat menerima vaksin dengan syarat harus memenuhi ketentuan berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik/dinas, pemegang KITAS dan KITAP. Sedangkan bagi WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan," terang Novie.

Selain itu, WNA wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina.

pintu masuk perjalanan penumpang internasional transportasi udara hanya dilakukan pada Bandara Soekarno Hatta (Tangerang), Bandara Sam Ratulangi (Manado), Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), Bandara Raja Haji Fisabililiah (Tanjung Pinang).

Halaman Selanjutnya >>> Ketentuan Terbaru Soetta - Ngurah Rai


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Prabowo Resmikan Terminal Khusus Haji dan Umrah Bandara Soetta

Pages