
Cek Aturan Terbaru Masuk RI Lewat Soetta - Ngurah Rai Bali

Seluruh WNA dan WNI harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :
- Mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah
- WNA wajib menunjukkan kartu vaksin fisik maupun digital, sudah mendapat dosis lengkap paling tidak 14 hari sebelum keberangkatan
- Sementara untuk WNI wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap, jika belum maka akan divaksin pada tempat karantina setibanya di Indonesia, setelah mendapat RT - PCR Kedua dengan hasil negatif.
- WNA yang belum mendapatkan vaksin di luar negara maka akan divaksinasi pada tempat karantina, setiba di Indonesia dengan hasil RT - PCR kedua negatif. Dengan syarat uia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatic, izin dinas, punya KITAS dan KITAP.
- Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT - PCR di negara asal yang samplenya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.
- Wajib menggunkan aplikasi Peduli Lindungi
- Mengisi E-Hac internasional dari aplikasi Peduli Lindungi, atau manual di bandara keberangkatan
- - Untuk WNA wajib memiliki asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun pengobatan ketika terpapar Covid - 19.
- Wajib menjalani karantina terpusat selama 5x24 jam. Dengan tempat akomodasi karantina telah memenuhi syarat dari PHRI dan dinas terkait.
- Namun untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5x24 jam.
- Jika hasil RT PCR di bandara menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat. Bagi WNA akan ditanggung mandiri, sementara bagi WNI akan ditanggung pemerintah.
- Jika WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri, maka pihak sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk akan dimintai pertanggung jawaban.
- Jika hari ke empat karantina RT - PCR menunjukkan hasil negatif maka WNI dan WNA dapat melanjutkan perjalanan.
[Gambas:Video CNBC]
